Search
Terbaru dari PSHK

[17 Feb 2012 13:56:00]
Press Release tentang Desakan Kepada Badan Kehormatan DPR untuk Segera Menindak M Nasir

Publik kembali dikejutkan pada Rabu, 8 Februari 2012, Nasir bersama Arief Rahman dan Jufri Taufik (mantan pengacara Rosa) tertangkap basah oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM sedang bertemu Nazar di Ruang KPR (Kepala Pengamanan Rutan) pada jam 22.00 WIB. Tidak saja pada tanggal tersebut, merujuk pada daftar besuk Nazarudin, M Nasir kerap kali berkunjung tengah malam. Dengan bekal sebagai Anggota DPR Komisi 3 ini, maka Nasir bisa bebas melenggang besuk Nazarudin ke LP Cipinang tak kenal waktu. Alasan bahwa?kunjungan Nasir karena penugasan Komisi III?tidak relevan karena KPK sendiri?mampu meyakinkan,?termasuk kepada keluarga, bahwa kondisi Nazaruddin atau tahanan?KPK lainnya dalam kondisi baik.

 

Nampak jelas di LP Cipinang terpampang di pintu masuk yang mengatur waktu berkunjung yaitu : "pukul 10.00-12.00 WIB", dan lama berkunjung adalah 30 menit. Namun Nasir mengelak dengan adanya pengecualian sebagai anggota DPR yang memiliki kartu akses khusus anggota DPR untuk berkunjung ke penjara. Kartu khusus tersebut dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM kala itu Patrialis Akbar untuk tujuan pengawasan untuk beberapa pihak terkait misalnya KPK, Komisi III dan beberapa pejabat terkait lainnya. Jika merujuk kepada jadwal sidak atau agenda Komisi III, pada tanggal dan waktu tersebut tidak diketahui ada agenda Komisi III untuk berkunjung ke LP Cipinang dalam rangka pengawasan. Selain itu, kalau memang benar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya dari unsur pimpinan Komisi III, ikut serta dalam rombongan tersebut. Bahkan pimpinan Komisi III sendiri sudah mengkonfirmasi bahwa tidak ada penugasan atau keputusan rapat pleno Komisi III yang menugaskan anggotanya, termasuk Nasir, untuk melakukan sidak atau kunjungan ke Rutan Cipinang

 

Pelanggaran Etik

Dari perilaku demikian, Nasir telah melanggar aturan etik. Setidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik DPR (yang disahkan pada 29 Maret 2011), yaitu terkait dengan aspek integritas Pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Atau Pasal 3 ayat (8) yang menyatakan anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kelompoknya.?Nasir telah menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk dua hal, petama memaksa masuk petugas LP Cipinang diluar jam besuk dengan dalih menjenguk Nazarudin (terdakwa kasus korupsi wisma atlet) yang konon sedang sakit, hal ini dapat disimpulkan bahwa tujuan Nasir hanya untuk kepentingan family Nazarudin (adik kandungnya) semata, bukan untuk kepentingan Napi secara keseluruhan. Kedua, Nasir melakukan pertemuan dengan Nazarudin tidak diruangan yang telah ditentukan.

 

Mengkhianati Rakyat

Sebagai anggota DPR, perilaku Nasir sangat tidak wajar, Nasir mengkhinati amanah yang telah diberikan oleh masyarakat untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. Nasir telah memberikan contoh perilaku buruk, telah merisaukan dan memunculkan pesimisme masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia. Kemudian perilaku Nasir telah merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Perlu diingat bahwa tahanan yang ditemui Nasir bukan semata sang kakak saja, namun seorang Nazarudin terdakwa skandal mega korupsi sejagad negeri ini (wisma atlit).

 

Tindakan Nasir telah memancing kemarahan publik. nilai-nilai etik telah dilanggar, hal ini sangatlah patut ditindak. Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPR yang berwenang menindak anggota DPR yang melakukan pelanggaran etik janganlah ragu. Demi kehormatan wakil rakyat, maka kami medesak agar Badan Kehormatan DPR:

  1. Menindak M Nasir dan menjatuhkan sanksi yang maksimal, agar tidak terulang kembali terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh anggota DPR lainnya.
  2. Mendesak agar seluruh anggota DPR mengembalikan kartu akses khusus untuk berkunjung ke Penjara, karena sudah terbukti disalahgunakan.

 

 

 

Jakarta, 14 Februari 2012

Koalisi Masyarakat Sipil

ICW- Indonesia Corupption Watch

MTI- masyarakat Transparansi Indonesia

MAPPI UI – Masayarakat Pemantau Peradilan Indonesia

ILR – Indonesia Legal Rountable

PSHK – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan

TII – Transaprani Internasional Indonesia

Terbaru




[02 Apr 2012 15:54:00]
Kunjungan CUTS ke PSHK


Terbitan PSHK
 
| Dari PSHK | Dukung PSHK | Mitra PSHK | Galeri |
Puri Imperium office Plaza UG 11-12 Kuningan Madya - Jakarta Selatan