Pendapat Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho: kekerasan oleh anggota ormas cukup ditindak dengan KUHP
KBR68H - Tuntutan pembubaran ormas FPI sebelumnya disuarakan berbagai pihak, setelah sejumlah kekerasan yang pernah terjadi dikaitkan dengan ormas yang markas pusatnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ini. Pemerintah berdali h butuh revisi UU Ormas untuk membantu ormas menjalankan aktivitasnya secara lancar, namun tetap dalam rambu-rambu guna mencegah benturan dan aksi kekerasan lainnya. Cukupkah hanya dengan revisi UU Ormas untuk menindak Ormas yang kerap melakukan kekerasan? Simak perbincangan bersama Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum & Kebijakan PSHK, Eryanto Nugroho
Mekanisme yang tepat untuk membubarkan Ormas yang merusak menurut anda?
Pertama yang perlu kami tegaskan disini, bahwa penindakan tegas terhadap organisasi yang melakukan kekerasan itu tidak ada kaitannya dengan Undang-undang Ormas yang berlaku sekarang ataupun RUU Ormas yang sedang dibahas oleh DPR saat ini, itu dua hal yang berbeda sama sekali. Jadi masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana, seolah-olah solusi dari kekerasan yang dilakukan oleh berbagai Ormas ini Undang-undang Ormas. Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan, masalahnya aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mau atau tidak, atau bahkan cenderung lebih dekat kepada organisasi pelaku kekerasan ini. Itu sebetulnya akar dari masalah kalau menyelesaikan soal tindak kekerasan yang terjadi.
Jadi cukup melalui KUHP?
Sudah lebih dari cukup, yang memerintahkan, melakukan, semua itu bisa dikenakan dengan KUHP. Masalahnya polisi mau atau tidak, jangan kemudian digiring bahwa solusinya adalah Undang-undang Ormas, kalau itu cerita lain sendiri, dari segi kerangka hukum Undang-undang Ormas ini sangat bermasalah. Ini adalah Undang-undang represif, warisan Orba yang diarahkan untuk mengendalikan dinamika organisasi masyarakat, itu yang mau dihidupkan lagi. Jadi publik perlu paham dan jangan sampai terjebak wacananya seolah-olah digiring solusinya adalah RUU Ormas yang sekarang sedang dibahas di DPR.
Jadi kalau ada tindakan kekerasan bisa langsung ke polisi, polisi bisa langsung mengusutnya dan diseret ke pengadilan, itu saja sederhana seperti itu ya?
Sederhana , itu juga yang dilakukan oleh FPI ketika mereka dilarang di Kalimantan mereka melapor polisi karena mereka tahu kalau mereka minta membubarkan organisasi adat yang ada di Kalimantan tidak akan efektif.
Kalau berdasarkan catatan PSHK sendiri, sudah adakah organisasi tertentu yang bisa dibubarkan lewat KUHP ini?
Pertama itu soal penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Kalau soal pembubaran kerangka hukumnya, pembubaran organisasi yang melakukan kekerasan harus dilakukan dengan mekanisme dan instrumen hukum yang baru yaitu melalui Undang-undang Perkumpulan yang baru, sekarang RUU Perkumpulan ada di DPR. Jangan dengan Undang-undang Ormas yang ada sekarang, sejarah mencatat misalnya di tanggal 10 Desember 1987 Pelajar Islam Indonesia, Gerakan Pemuda Marhaen itu dibubarkan oleh Mendagri pada saat itu tanpa proses pengadilan. Apakah proses pembubaran seperti ini yang mau kita ulang kan tidak, maka itu kita harus buat proses pembubaran baru melalui mekanisme dan instrumen hukum yang baru yaitu lewat Undang-undang Perkumpulan, sekarang sudah ada di DPR.
Jadi PSHK mengusulkan agar mekanisme pembubaran Ormas ini dilakukan lewat Undang-undang Perkumpulan bukan melalui RUU Ormas yang saat ini tengah dibahas di DPR ya?
Iya kami sarankan Undang-undang Ormas itu harusnya dicabut, bukan direvisi. Karena memang sesuai kerangka hukum itu tidak dikenal, dimanapun tidak ada yang namanya Ormas. Di berbagai negara di dunia ini, selalu pembagiannya adalah yayasan atau perkumpulan, jadi sekumpulan orang. Ormas itu tidak dikenal, itu makhluk politik itu ciptaan orde baru.
Dalam RUU Perkumpulan ini apa saja yang diatur terus kenapa ada kesan dijauhi sehingga setiap ada ulah kekerasan justru digiringnya ke Undang-undang Ormas itu?
Pertama pemahaman sejarah yang kurang juga, bahkan dari anggota DPR. Makanya kita sebetulnya kecewa juga kepada anggota dewan berasal dari fraksi yang sebetulnya korban dari Undang-undang Ormas. Kalau kita lihat konteks tahun 1985, organisasi yang berasaskan Islam atau nasionalis itu jadi sasaran dari Undang-undang Ormas. Makanya yang pertama kena tahun 1987 adalah Pelajar Islam Indonesia, Gerakan Pemuda Marhaen itu semua kena. Anggota dewan sekarang sepertinya lepas dari sejarah Orde Baru seolah-olah semua tidak pernah terjadi, kemudian mereka mau menghidupkan lagi Undang-undang Ormas ini.
Padahal bisa jadi bumerang juga ya?
Betul, bahkan terhadap organisasi mereka sendiri.
Kalau anda menilai, sebagian pasal yang akan direvisi oleh DPR ini apakah juga berpotensi represi seperti era Orde Baru?
Iya. Pertama, jelas kewenangan pengaturan organisasi masyarakat masih di bawah Mendagri. Pendekatan ini sudah ditinggalkan di banyak negara, pembentukan badan hukum itu berada di bawah pengadilan atau Kemenkumham. Karena Mendagri dimanapun pendekatannya politik dan keamanan, selalu begitu. Jadi tidak akan terjadi yang namanya civil society sector yang berdaya yang setara dengan negara, itu tidak akan terjadi selama dibawah kontrol atau pengendalian dari Mendagri. Makanya ketika kalau kita masuk lewat Undang-undang Perkumpulan, ini akan kembali ke kerangka hukum yang betul dan akan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Kabarnya RUU Perkumpulan ini ada dimana? Lalu kapan pembahasannya dan kenapa DPR menjauh dari pembahasan RUU ini?
Jadi sebetulnya RUU Perkumpulan itu juga sudah ada, sama seperti Undang-undang Ormas, dan Undang-undang Ormas juga berapa kali tidak dibahas atau tidak berhasil masuk dalam pembahasan. Yang unik adalah terjadi eskalasi kekerasan dari berbagai organisasi di masyarakat, itu dimulai pada akhir Agustus 2010. Kalau kita perhatikan isu Ormas melakukan kekerasan itu sudah banyak dan pada akhir 2010 dilakukan rapat di DPR untuk menyepakati bahwa 2011 Undang-undang Ormas harus masuk jadi prioritas. Jadi ini prioritas tahun 2011 langsung masuk dia, menyusul dari RUU Perkumpulan yang ketinggalan itu. jadi yang perlu dicermati adalah konteks ini, bagaimana berbagai eskalasi kekerasan yang terjadi termasuk isu wacana yang disebut organisasi asing, greenpeace mau diusir segala macam, akhirnya mengerucut pada upaya menghidupkan kembali Undang-undang Ormas yang represif.