Jentera Edisi VII : Rule of Law Berisi rangkaian konsep negara hukum yang dijelaskan secara detil dari peristiwa hukum (empiris), agenda pembaruan hukum, serta konsep-konsep besar tentang negara hukum.
Pada edisi ini, kami ingin mengajak pembaca untuk mengangkat dan menggali kembali pemikiran mendasar tentang negara hukum Indonesia dalam kerangka pembaruan hukum. Tema ini perlu kami angkat karena beberapa alasan. Pertama, sejak krisis ekonomi 1997, pemerintah dan masyarakat Indonesia secara lebih intensif dipaksa untuk menerima kenyataan bahwa banyak peristiwa-peristiwa hukum yang bersentuhan dengan masalah legitimasi dan eksistensi bangsa. Sebut saja konflik dan pergolakan yang muncul di beberapa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keinginan beberapa wilayah untuk memisahkan diri dari NKRI, menjadi cukup alasan untuk kembali menggali konsep dasar negara.
Berikutnya, dilakukannya empat kali amandemen UUD 1945 yang menjadi titik tolak utama dalam mencari formasi yang paling tepat terhadap fungsi dan kedudukan lembaga-lembaga negara. Perubahan signifikan ini seyogyanya diikuti dengan perombakan kehidupan bernegara dan kehidupan hukum secara fundamental. Namun, lagi-lagi masyarakat dihadapkan pada kenyataan bahwa penegakan hukum hanya berjalan di tempat. Hukum justru bergantung pada kekuasaan. Berkaitan dengan hal ini, maka perlu dipikirkan kembali secara mendalam makna dari “negara (berdasarkan pada) hukum (rechtstaat) dan bukan kekuasaan (machtstaat)” seperti yang dicita-citakan Konstitusi. Selain itu, menggali pemahaman kita tentang negara hukum Indonesia yang cocok bagi masyarakat Indonesia sekaligus menghindari transfer konsep-konsep asing yang dianggap mirip dan menanamkannya ke dalam bumi Indonesia.
Karenanya, juga harus digali perkembangan pengertian rule of law maupun negara hukum dan mencari titik temu dari kedua konsep ini, sebagaimana berkembang di negara-negara maju maupun yang belum terlalu maju. Tentu saja hal ini akan memaksa kita untuk melakukan perbandingan (hukum), sehinggga dari ulasan tentang bagaimana negara-negara lain memahami “rule of law” atau “negara hukum” dapat memikirkan kembali cita-cita negara dan cita-cita hukum bagi masyarakat Indonesia.
Untuk mengkaji kompleksitas persoalan di atas, maka penting kiranya untuk membuka ruang diskursus tentang negara hukum di Indonesia dalam rangka mendukung upaya pembaruan hukum di Indonesia. Karenanya, Jentera edisi Rule of law ini mengangkat berbagai perspektif tentang perkembangan konsep dan konteks negara hukum di Indonesia, utamanya pasca 1998. Serta hendak menghadirkan tulisan-tulisan yang memetakan persoalan dan berbagai pengalaman, gagasan, dan pikiran-pikiran alternatif pengembangan dan pembaruan.
Proses penulisan artikel dalam edisi ini berbeda dengan edisi sebelumnya, di mana edisi ini memiliki persiapan khusus untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang Rule of Law. Untuk itu Jentera bekerja sama dengan HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologi), dan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan mengadakan semiloka sehari dengan tema “Perkembangan Konsep dan Konteks Negara Hukum di Indonesia” pada akhir september 2004 lalu. Selanjutnya materi semiloka kami olah menjadi tulisan-tulisan yang bisa dibaca oleh masyarakat luas dalam jurnal ini.
Semua tulisan yang ada pada edisi ini sebelumnya telah dipresentasikan oleh masing-masing penulisnya pada acara semiloka tersebut. Di dalam jurnal yang ada di tangan anda ini kami mengajak pembaca untuk menggunakan metode induksi dalam memahami konteks dan konsep Rule of Law,melaui tulisan-tulisan awal hingga akhir. Tiga ulisan di awal jurnal ini, dimulai dengan mengetengahkan peristiwa empiris tentang gambaran realita hukum, sosial, dan politik yang ada saat ini (Djaka Soehendra, Tristam P. Moeliono, dan Gde Pantja Astawa). Tulisan berikutnya mendeskripsikan peran legislatif dan beberapa kelompok masyarakat dalam merespons situsai empiris yang dijelaskan pada dua tulisan sebelumnya (Saldi Isra, Dadang Trisasongko). Selanjutnya tiga tulisan terakhir mengajak pembaca untuk lebih dalam memahami konsep dasar Rule of Law itu sendiri.
Harapan kami, pembaca akan mendapatkan pemahaman analitis terhadap persoalan Rule of Law sesuai dengan konteks Indonesia. Di mana melalui tulisan yang kami rangkai dalam edisi ini mampu membantu proses pemahaman dan dapat memikirkan kembali cita-cita negara dan hukum di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, kami juga mengulas dua buku yang kontekstual dengan rule of law, serta sebuah tulisan yang berasal dari pidato Prof. Daniel S. Lev, tentang sejarah pemikiran hukum di Indonesia.
Akhirnya, kami berharap edisi ini memuat tambahan wawasan serta mendorong lahirnya pemikiran kritis demi pembaruan hukum, selamat membaca.
Untuk berlangganan, pembelian, & informasi lebih lanjut hubungi : Farlie/Wiwied PSHK Puri Imperium Office Plaza UG 11-12, Jl. Kuningan Madya Kav 5-6, Kuningan Jakarta 12980 Telp. 021-83701809, fax. 021-83701810 Email: redaksi.jentera@pshk.org