Diskusi Kelompok Terpumpun: Tantangan atas Implementasi Penyelesaian Sengketa secara Daring

Dengan maraknya keberadaan e-commerce, kegiatan transaksi menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan secara lintas batas melalui komputer ataupun ponsel. Berdasarkan data dari Google Temasek pada 2019, peningkatan transaksi mencapai lebih dari tujuh kali dari nilai transaksi pada 2015, yaitu dengan nominal awal $5,5 miliar menjadi nilai $38 miliar. Khusus Indonesia, Global Web Index mencatat bahwa…

Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil

  Di tengah pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut menimbulkan polemik karena materi muatannya hanya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang dinilai tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Kosntitusi…

Diskusi Kelompok Terpumpun: Peluang Penerapan Penyelesaian Sengketa Secara Daring di Indonesia

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit Indonesia (GIZ) mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian terkait peluang pembentukan penyelesaian sengketa secara daring atau online dispute resolution (ODR) di Indonesia pada Rabu (10/3/2021). Kajian ini disusun untuk merespon komitmen regional dalam perlindungan konsumen yang dirumuskan…

Ironi Penyederhanaan Regulasi di Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden. Jumlah ini masih berpotensi meningkat, mengingat terdapat lebih dari 450 ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan adanya peraturan delegasi. Fakta ini bertentangan dengan misi penyederhanaan regulasi yang digaungkan pemerintah sejak menggagas rancangan…

Menyambut Implementasi Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja: Penyederhanaan Regulasi yang Tidak Sederhana

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Awal Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 peraturan pelaksana sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebanyak 45 di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah (PP), sementara 4 lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Jumlah itu masih mungkin bertambah mengingat UU Cipta Kerja mengamanatkan…

PSHK Sampaikan Rekomendasi untuk Prolegnas Berkualitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Bahkan Prolegnas juga dapat berperan sebagai gambaran dari arah politik hukum Indonesia, yang melengkapi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai panduan arah kebijakan pembangunan di Indonesia. Meski begitu, Prolegnas kerap diabaikan, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh…

Mari Bergabung Bersama Kami sebagai Peneliti PSHK!

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah lembaga penelitian dan advokasi untuk reformasi hukum, dengan fokus pada bidang legislasi dan peradilan. Saat ini PSHK sedang mencari Peneliti yang memiliki motivasi tinggi untuk bekerja di bidang akademis, khususnya penelitian, dan mempunyai keinginan untuk berkontribusi mewujudkan reformasi hukum di Indonesia.  Ruang Lingkup Pekerjaan: Melaksanakan aktivitas dalam…

Pengesahan Prolegnas Prioritas dari 2015-2021 Selalu Terlambat

Satu bulan berjalan di tahun 2021, tetapi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 belum disahkan sampai sekarang. Hal ini berdampak pada belum dapat terlaksananya kinerja legislasi DPR dan Pemerintah, padahal ada sejumlah RUU yang menjadi perhatian dan ditunggu-tunggu publik. Keterlambatan tersebut semakin memperpanjang catatan yang serupa dalam beberapa tahun terakhir. Secara yuridis, keterlambatan pengesahan Prolegnas 2021…

Prolegnas 2021 Tak Kunjung Disahkan, PSHK: Cermin Proses Tak Transparan

JAKARTA, KOMPAS.com– Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) menilai, belum disahkannya Program Legislasi Nasional 2021 ( Prolegnas 2021) merupakan bentuk proses yang tidak transparan. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait Prolegnas 2021 antara DPR dan Pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memuat 33 RUU prioritas. “Tidak jelasnya alasan belum disahkannya Prolegnas 2021…