PSHK Sampaikan Masukan Prolegnas dan Omnibus Law

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyampaikan masukan terkait Prolegnas 2019-2024 dan Omnibus Law kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (4/11/2019) di Jakarta. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, PSHK menjelaskan upaya untuk memformulasikan Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan seharusnya berangkat dari permasalahan hiper regulasi yang terjadi di Indonesia. Mengutip kajian…

Obesitas Regulasi

INDONESIA ialah negara hukum. Penopang negara hukum ialah peraturan perundangan yang mengatur segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Peraturan perundangan dibuat sebagai instrumen mencapai kesejahteraan bersama. Mestinya, semakin banyak jumlah peraturan perundangan kian sejahtera negeri ini. Fakta bicara lain, regulasi yang tambun malah membuat negeri ini lamban bergerak menggapai kesejahteraan rakyat. Jumlah regulasi saat ini…

Presiden akan Bentuk Badan Regulasi Nasional

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera membentuk Badan Regulasi Nasional yang mengurus penyederhanaan regulasi dan peraturan perundang-undangan. “Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, badan regulasi nasional,” kata Pratikno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11). Dia…

Menkopolhukam: Omnibus Law Butuh Revisi UU Pembentukan Peraturan

Menurut PSHK, seharusnya penerapan omnibus law dijadikan salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang saling tumpang tindih (hiper regulasi) di tingkat pusat dan daerah. Sebelumnya, PSHK juga mengusulkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara total. Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan tahap awal merealisasikan omnibus law harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Tahap pertama…

Beragam Usulan untuk Efektivitas Omnibus Law

Langkah awal yang mesti dilakukan sebelum membuat omnibus law yakni memetakan berbagai regulasi sektoral yang terlampau ‘gemuk’, kemudian masuk pada pembentukan omnibus law masing-masing sektor. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memandang omnibus law menjadi pintu masuk dalam membenahi persoalan hiper regulasi di Indonesia. Karena itu, pembentukan omnibus law demi meningkatkan investasi butuh pemetaan dan kajian mendalam untuk…

Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi

Namun tidak terbatas sektor investasi, tetapi diarahkan pada pembenahan regulasi yang saling tumpah tindih/bertentangan di semua sektor. Gagasan Presiden Joko Widodo untuk membentuk omnibus law (penyederhanaan peraturan) terus mendapat kritikan/masukan dari elemen masyarakat. Pasalnya, pembentukan omnibus law yang hanya diarahkan peningkatan investasi dinilai sebagai pandangan sempit. Seharusnya, penerapan omnibus law dijadikan sebagai salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang…

Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan dukungan International Development Law Organization (IDLO) Rule of Law Program Indonesia menyelenggarakan kegiatan “Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang” pada Rabu (30/10/2019 di Jakarta. Kegiatan tersebut berisi siaran pers, diskusi publik, Stand Up Commedy, dan musik akustik. Acara dimulai dengan siaran pers berjudul 5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi…

Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain

Instrumen omnibus law dinilai tak semudah yang dipikirkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi merencanakan pembentukan omnibus law sebagai jalan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Penerapan omnibus law ini akan mencabut atau menyederhanakan sejumlah peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Nantinya, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law dengan satu UU baru hasil revisi (mencabut/menghapus) puluhan UU lain…

Sebelum Rancang Omnibus Law, Jokowi Diminta Perhatikan 5 Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum merealisasikan pembentukan Undang-undang Omnibus Law. Ia mengatakan, setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan untuk memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak disalahgunakan. “Pertama dan paling utama adalah Dewan Perwakilan Rakyat…