Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mendorong pembentukan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Namun, Solikhin menilai, Omnibus Law berpotensi menjadi tidak efektif seandainya tidak dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan regulasi harus disertai dengan pemangkasan reformasi birokrasi. “Tanpa melakukan perbaikan birokrasi, pembentukan…

5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi Legislasi Dalam 100 Hari

Jakarta (30/10/2019). Legislasi pada masa kepemimpinan Jokowi periode I meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Substansi yang tumpang tindih, jumlah yang menggunung, menurunnya tingkat partisipasi publik, sampai janji reformasi kelembagaan yang tak kunjung terealisasi menjadi sejumlah catatan merah raport legislasi Presiden Jokowi di Periode I. Pekerjaan rumah itu harus terselesaikan di periode II dengan kabinet baru. Namun…

Alasan PSHK UU Pembentukan Peraturan Perlu Direvisi Total

Karena materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil yang isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah. Salah satu usulan Pusat Studi Hukum dan Kebjakan Indonesia (PSHK) mengatasi carut marutnya penataan regulasi di Indonesia kembali merevisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab,…

Mengapa kita harus berhati-hati dengan rencana Jokowi mengeluarkan omnibus law

Usai dilantik, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan gagasannya  untuk mengeluarkan omnibus law atau satu undang-undang (UU) baru yang akan merevisi sejumlah UU yang sudah ada guna memangkas hambatan regulasi. Jokowi berencana akan mengeluarkan dua omnibus law atau UU sapu jagat terkait aturan penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan daya saing dan mendorong investasi di…

Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang pada Rabu, 30 Oktober 2019 pukul 12.00-18.30 di Oeang, M Bloc Space (Jln. Panglima Polim Raya No. 37, Jakarta Selatan). Tempat terbatas. Ayo segera daftarkan dirimu ke Anggi (085724835370). Acara gratis dan terbuka untuk umum. Talkshow Sesi I : “Regulasi yang Membahagiakan” Pembicara…

Inkonstitusionalitas Undang-Undang KPK

Setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sah berlaku berdasarkan konstitusi. Harapan masyarakat agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir undang-undang itu pun semakin tipis. Harapan satu-satunya untuk mengubahnya berada pada proses pengujian undang-undang (judicial…

Pentingnya Omnibus Law untuk Perbaiki Tata Kelola Regulasi

TRIBUNNEWS.COM – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin memandang pemerintah Joko Widodo harus merealisasikan Omnimbus Law untuk perbaikan tata kelola regulasi. “Selain memperbaiki regulasi juga memperbaiki pola komunikasi antar kementerian atau lembaga. Disamping regulasi, birokrasi juga saat ini masih menjadi persoalan,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2019). Nur menjelaskan konsep Omnimbus Law sudah…

Dua tantangan legislasi DPR yang baru

Bulan ini, 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang terpilih dilantik. Dari jumlah itu, terdapat terdapat 286 (49,74%) wajah baru dan selebihnya 289 (50,26%) adalah petahana. Mereka adalah perwakilan sembilan partai politik. PDIP memiliki 128 kursi, Golkar 85 kursi, Gerindra 78, Nasdem 59 kursi, PKS 50 kursi, Demokrat 54 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 48 kursi,…

Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Butuh Parameter yang Jelas

Dibukanya “kran” pembahasan RUU di luar Prolegnas menjadikan perencanaan Prolegnas yang telah tersusun menjadi tidak terukur. Semestinya perencanaan Prolegnas berkaca dari perencanaan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agars selaras (sinkron). Sesuai UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membolehkan DPR, Pemerintah, dan DPD mengajukan…