Sering kali terdengar usulan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU, tetapi kali ini berbeda. Jaringan Revisi Advokasi Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (JARI PPTKILN) justru mendesak DPR agar menunda pembicaraan mengenai RUU itu sampai setelah Pemilu 2014. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 4 September 2013 di Warung Daun, Cikini. Ronald Rofiandri selaku Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK diundang oleh JARI PPTKILN sebagai narasumber untuk memberi pendapat dan masukannya di hadapan pembicara, audiens, dan rekan-rekan media.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh tiga orang narasumber lain; Arya Budi (Pengamat Politik Pol-Track Institute), Erna Murniaty (Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia/SBMI), dan Nurus S. Mufidah (Koordinator JARI PPTKLN). Dimoderatori oleh Dinda Nuranisa Yura (Solidaritas Perempuan), tema yang diangkat adalah “Jauhkan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) dari Kepentingan Pemilu 2014”. Pembahasan RUU PPILN sudah lima kali dilakukan sejak 26 Februari 2013, tetapi revisi itu hanya berkutat seputar judul. Sementara itu, Pemilu 2014 semakin dekat dan anggota DPR sudah mulai beralih fokus pada pemenangan pemilihan mereka masing-masing. Dikhawatirkan, apabila dipaksakan, pengesahan RUU itu akan mengakibatkan undang-undang yang prematur.
Temuan ini mengkonfirmasi adanya kelambanan dalam pembahasan,” ujar Ronald. “Namun, apabila didesak, pemerintah tidak ada waktu untuk mengelaborasi pembahasan RUU ini sehingga bisa dikatakan, keadaan ini riskan.” Menurutnya, kekuatan untuk mengakselerasi pembahasan sebelumnya ada di tangan pimpinan yang dinilai tidak responsif. “Seharusnya lebih peka bahwa dalam kasus seperti ini butuh terobosan yang bisa dikatakan tidak biasa.” (AW)