Justice delayed is justice denied. Begitulah kira-kira ungkapan yang sering didengungkan berkaitan dengan akses kepada keadilan. Akses kepada keadilan diberikan agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme hukum yang disediakan. Namun demikian, praktik hukum acara perdata di pengadilan selama ini dikeluhkan rumit, lama, dan mahal. Hal itu menyebabkan masyarakat menghindari penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, apalagi yang memiliki sengketa dengan nilai kecil.
Mahkamah Agung (MA) menjawab kebutuhan masyarakat atas keluhan rumit, lama, dan mahalnya berperkara perdata di pengadilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana (small claims court) merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata. Harapannya, penyelesaian sengketa perdata dengan nilai kecil di pengadilan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat terjuwud.
LAWmotion ini merupakan hasil kerjasama antara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)