Proses pembuktian sering sulit dilakukan untuk suatu kasus yang rumit. Tidak hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi, hakim perlu juga melihat keterangan ahli ataupun bukti surat. Ahli yang dimaksud tentu bukan hanya ahli hukum, melainkan ahli dalam lintas disiplin ilmu pengetahuan yang dapat membantu pengadilan untuk mencari kebenaran materil
Diskusi ini akan membahas sejauh mana peran lintas disipin ilmu pengetahuan dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana hakim memanfaatkan lintas disiplin ilmu pengetahuan dalam menjatuhkan putusannya untuk mencapai kebenaran materil. Diskusi ini diadakan sebagai rangkaian kegiatan dalam peluncuran buku hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh KontraS dan MAPPI terkait dengan dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS). Dalam rangka itu, diskusi ini akan mengulas berbagai temuan yang disajikan dalam eksaminasi.
Waktu Pelaksanan
Hari / Tanggal | : | Rabu, 13 April 2016 |
Waktu | : | Pukul 13.00-16.00WIB |
Tempat | : | Kampus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Puri Imperium Office Plaza UG 15 Jln. Kuningan Madya Kav. 5-6, Kuningan Jakarta Selatan 12980 |
Pembicara | : | 1. Dr. Shinta Agustina, SH., MH |
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas | ||
2. dr. Ferryal Basbeth, Sp.F. | ||
Ahli Forensik Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) | ||
3. Haris Azhar, S.H., M.A | ||
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) | ||
4. Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M. | ||
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) | ||
5. Miko Susanto Ginting, S.H | ||
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Staf Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera | ||
Moderator | : | Abdul Razak Asri, S.H. (Pemimpin Redaksi hukumonline.com) |
RSVP | : |
|