LAWmotion #23 hadir untuk menawarkan pilihan cara “Bergerak Bersama Disabilitas”. Dengan tahu apa yang harus dilakukan ketika berinteraksi dengan orang dengan disabilitas melalui LAWmotion #23, diharapkan disabilitas bisa dipahami sebagai keragaman dalam masyarakat. Kekakuan, rasa takut, bahkan sikap berlebih terhadap orang dengan disabilitas dapat dihindari. Dengan begitu, kita bisa menjadi bagian dalam mendorong terciptanya Indonesia yang ramah disabilitas. Silakan tonton LAWmotion #23 melalui: https://youtu.be/5T374edKwxk
Banyak hal terjadi karena sudah biasa. Kejadian yang tidak biasa seringnya menimbulkan kecanggungan. Sebagai contoh, masyarakat tidak terbiasa berinteraksi dengan orang berdisabilitas karena lebih jarang bertemu dengan orang berdisabilitas di ruang publik. Sikap yang terlihat malah kikuk, “takut salah”, atau bahkan cenderung berlebihan setiap kali saling berinteraksi.
Bukan hanya itu, lebih jarangnya kehadiran orang dengan disabilitas di ruang publik sebenarnya merupakan penanda bahwa terjadi proses diskriminasi dan pembiaran selama bertahun-tahun. Orang dengan disabilitas “tidak dibiarkan” berada di ruang publik secara mandiri, termasuk dan bebas berinteraksi dengan lebih banyak orang. Orang dengan disabilitas termarjinalkan dari masyarakat umum.
Setelah disahkannya UU Penyandang Disabilitas, negara—yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah—menjamin kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dengan disabilitas untuk mendapatkan lebih banyak akses dalam berinteraksi dengan lingkungan , ksekitarnya. UU Penyandang Disabilitas juga menjamin aksesibilitas untuk orang dengan disabilitas mendapatkan hak-hak dasarnya, sama dengan semua orang. Keberadaan UU Penyandang Disabilitas akan mendorong kehadiran para disabilitas di ruang-ruang publik; bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek.
Berkaca pada situasi tersebut, perlu ada kesadaran yang lebih mendalam dari kita semua bahwa orang dengan disabilitas juga merupakan warga negara yang berhak hidup secara mandiri dan bebas. Mereka berhak menempati ruang-ruang publik dan memanfaatkan segala fasilitas umum tanpa kendala. Dengan begitu, kita semua perlu memahami bagaimana berinteraksi langsung dengan para disabilitas.
Itulah yang ditampilkan dalam LAWmotion #23 – Bergerak Bersama Disabilitas yang dirilis tepat pada Hari Disabilitas Internasional 2016, yaitu 3 Desember 2016. LAWmotion #23 merupakan merupakan kerja sama PSHK dan The Asia Foundation. LAWmotion kali ini sedikit berbeda karena selain video, kami juga sudah mempersiapkan rangkaian lain selama bulan ini, yaitu berupa infografik, komik, dan lagu. LAWmotion merupakan upaya kreatif dalam mengkomunikasikan isu hukum untuk mengurangi jurang jarak yang ada antara isu hukum dan masyarakat. Hukum ada dalam kehidupan sehari-hari dan berdampak dalam kehidupan ktia semua. Maka itu, kita bisa kritis dalam pembuatan maupun pelaksaannya. Saksikan seri LAWmotion di: https://www.youtube.com/user/LAWmotion
Kontak: Fajri Nursyamsi (0818-100-917)
Unduh infografik:
2016-12-06-PSHK-Infografik-Disabilitas
2016-12-06-PSHK-Infografik-Disabilitas-Penjelasan