PSHK sebagai bagian dari Koalisi Nasional Kelompok Kerja RUU Penyandang Disabilitas (Pokja RUU Penyandang Disabilitas) melakukan advokasi untuk mendorong DPR agar memasukkan RUU Penyandang Disabilitas sebagai RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Dalam agendanya, DPR menargetkan Prolegnas 2015 sudah dapat dirampungkan paling lambat 31 Januari 2015. Saat ini DPR, Pemerintah, dan DPD masih menyusun Prolegnas jangka menengah dan tahunan pada internal masing-masing untuk kemudian dibahas bersama pada suatu Rapat Kerja.
Untuk memperkuat dukungan terhadap RUU Penyandang Disabilitas agar masuk dalam Prolegnas 2015, Pokja RUU Penyandang Disabilitas menyasar ketiga lembaga negara tersebut yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan RUU prioritas yang akan masuk dalam Prolegnas. Kepada DPR, Pokja sudah menemui berbagai fraksi (PKS, PAN, Gerindra, PDIP, dan Demokrat), anggota DPR (Rieke Diah Pitaloka, Saan Mustopa, Edy Prabowo, Ledia Hanifa), dan Komisi, yaitu Komisi VIII dan Badan Legislasi (Baleg).
Pertemuan itu menyampaikan mengenai urgensi RUU Penyandang Disabilitas serta argumentasi mengapa RUU itu harus segera dibahas dan disahkan, sehingga penting untuk masuk dalam Prolegnas 2015. Secara substansi, RUU Penyandang Disabilitas merupakan pengganti dari UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah kehilangan relrevansinya saat ini, baik dalam aspek sosiologis, filosofis, maupun yuridis. Selain itu, implementasi dari UU No. 4 Tahun 1997 sudah tidak berjalan efektif, sehingga pelaksanaan dari penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi lemah, bahkan terabaikan. Dalam hal proses legislasi, RUU Penyandang Disabilitas yang tidak banyak mengandung muatan politis sangat sesuai apabila dibahas pada awal masa periode DPR, sebelum pada tahun berikutnya saat DPR akan lebih fokus pada RUU yang sarat akan kepentingan politik.
Kepada DPD, Pokja bertemu dengan Wakil Ketua Pimpinan DPD, yaitu Ratu Hemas. Beliau menyambut baik usulan dari Pokja dan berjanji akan menindaklanjuti usulan itu dengan memasukkan RUU Penyandang Disabilitas sebagai salah satu RUU yang didorong oleh DPD untuk masuk Prolegnas 2015. Dari pihak Pemerintah resmi tidak memasukan RUU Penyandang Disabilitas dalam Prolegnas 2014-2019 maupun Prolegnas 2015. Untuk hal itu, belum ada konfirmasi mengenai alasan tidak dimasukannya RUU Penyandang Disabilitas, mengingat sebelumnya Kementerian Sosial sudah sempat mengundang biro hukum dari Kementerian terkait untuk membahas bersama RUU Penyandang Disabilitas, dan berhasil merumuskan Daftar Inventaris Masalah (DIM) awal. (FN).