Jakarta, GATRAnews – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merekomendasikan pemerintah agar menghentikan sementara proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, hingga ada perjanjian dengan pihak Tiongkok yang tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Indonesia harus menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat hingga perjanjian konsesi final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek ini lengkap dan selesai,” kata Muhammad Faiz Aziz dari PSHK, di Jakarta, Senin (1/2).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus konsisten menolak permintaan jaminan pemerintah atas penyediaan infrastruktur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan mematuhi Pasal 4 Ayat (2) Perpres Nomor 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek ini dan tidak disediakannya jaminan pemerintah.
“Pemerintah Indonesia harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat, karena hak itu berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha,” ujar Faiz.
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) harus menjadi teladan bagi seluruh elemen bangsa, bahwa upaya menunjang pertumbuhan ekonomi harus dilakukan dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk mengenai perjanjian konsesi, persaingan usaha, serta perizinan usaha dan pembangunan.
============================================================================
Sumber : www.gatra.com
Terbit pada : Senin, 01 Februari 2016
Tautan online: http://www.gatra.com/hukum/184705-pshk-proyek-kereta