Prof. Dr. Harun Al Rasyid, S.H., 84 Tahun, salah seorang tokoh hukum tata negara Indonesia, telah wafat pada hari Selasa, 12 Agustus 2014. Selama perjalanan hidupnya, Prof. Harun adalah seorang yang mengabdikan dirinya kepada profesi keilmuan hukum, utamanya bidang hukum tata negara. Ia merupakan murid langsung, bersama-sama Prof. Ismail Sunny dan Prof. Padmo Wahjono, dari Prof. Djokosoetono, dekan pertama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia sekaligus pionir hukum tata negara Indonesia.
Jejak Prof. Harun di dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia tidak hanya berdiri sebatas kajian keilmuan, tetapi juga berperan besar dalam praktik ketatanegaraan. Salah satu torehan jejak Prof. Harun sebagai seorang praktisi dapat dilihat dari perannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 1999. Di lain kesempatan, ia juga menjadi penasihat hukum mantan Presiden Gus Dur ketika menghadapi derasnya tuntutan proses pemakzulan.
Sebagai seorang ilmuwan yang dihormati banyak kalangan, Prof. Harun tetap menjadi sosok yang sederhana, memegang teguh prinsip, dan bersikap fair. Kesederhanaan dan keteguhan prinsip itu tampak ketika ia menolak keistimewaan berupa fasilitas telepon genggam dan kendaraan dinas saat menjabat komisioner di KPU. Melihat kondisi ekonomi negara akibat krisis saat itu, ia hanya bersedia menerima separuh dari jumlah tunjangan setiap bulannya.
Sikap fair juga ia tunjukkan manakala proses amendemen UUD 1945 telah memasuki tahap akhir pada tahun 2002. Meskipun ia menyebut proses itu ‘kacau balau’ karena hanya berfokus pada perubahan pasal, bukan pada sistematikanya, ia menyatakan ketidaksetujuannya pada sikap anti-amendemen. Menurutnya, amendemen yang sudah berjalan harus diteruskan; sebaliknya, sikap penolakan seharusnya diutarakan sejak awal, bukan saat amendemen sudah berlangsung.
Persentuhan Prof. Harun dengan PSHK juga terbilang dalam dan istimewa. Kolaborasinya bersama PSHK dalam riset mengenai sistem bikameral menghasilkan buku Semua Harus Terwakili (2000), sebuah terbitan awal PSHK yang turut berperan dalam rekomendasi pembentukan Dewan Perwakilan Daerah. Kolaborasi itu mewariskan pemikiran mendalam bagi PSHK dalam melihat hubungan dan fungsi lembaga-lembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Selamat jalan Prof. Harun, semoga segala kiprahnya selama ini menjadi amal baik bagi bekal di kehidupan nanti dan segala pemikirannya tetap menjadi fondasi yang kukuh bagi perkembangan hukum tata negara Indonesia. (RA)