Nur menyatakan, keberadaan Badan Legislasi Pemerintah bisa mempermudah dan mempercepat penyelesaian tumpang tindih aturan.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sepakat dengan wacana pembentukan Badan Legislasi Pemerintah. PSHK sepakat karena pemerintah tidak mempunyai lembaga yang mampu mengontrol keberadaan undang-undang secara sentralistik.
“Kita harap semoga terus bergulir rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani perundang-undangan karena memang selama ini yang jadi kelemahan itu adalah tidak ada satu lembaga yang dia bisa mengendalikan mengontrol perencanaan pengawasan kemudian monitoring dan evaluasi,” kata Direktur PSHK, Nur Sholikin di daerah Thamrin, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Sebelumnya, wacana pembentukan Badan Legislasi Pemerintah ini dilontarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Sebab, kata Pramono, saat ini masih ada kendala dalam menangani obesitas regulasi di Indonesia.
Menurut Pramono, obesitas regulasi menurunkan daya saing Indonesia di dunia internasional. Padahal, Indonesia diramalkan akan menjadi salah satu negara besar di tahun 2045. Wacana ini diperkuat setelah Indonesia melihat Korea Selatan dan Amerika Serikat mampu menyelesaikan masalah regulasi secara satu pintu.
Nur juga sepakat bahwa regulasi adalah salah satu masalah yang harus diselesaikan. Sebab, kata dia, hingga saat ini, masih ada tumpang tindih aturan. Untuk itu, Nur menyatakan, keberadaan Badan Legislasi Pemerintah bisa mempermudah dan mempercepat penyelesaian tumpang tindih aturan.
Sebenarnya, Nur menyatakan, pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan itu. Komitmen itu bisa dilihat dari upaya deregulasi di bidang ekonomi. Namun, tetap masih ada tumpang tindih regulasi antar sektor yang harus diselesaikan.
“Ketika masalah itu lintas sektoral maka ego sektoral yang muncul dan akhirnya tidak selesai permasalahan litigasi ini,” kata Nur.
Menurut Nur, masalah regulasi harus cepat diselesaikan. Pasalnya, ia khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
“Kalau persoalannya itu tidak diselesaikan kemudian peraturan-peraturan itu tidak diselesaikan maka akan berjarak dengan hukum, maka tidak akan percaya dengan hukum,” sebut Nur.
Sumber:
Media: tirto.id
Tanggal: 08 Desember 2018
Tautan: https://tirto.id/pshk-dukung-wacana-seskab-