TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyambut baik wacana pembentukan Badan Legislasi Pemerintah. Alasannya karena pemerintah tidak mempunyai lembaga yang mampu mengontrol keberadaan undang-undang secara sentralistik.
“Kami harap semoga rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani perundang-undangan terus bergulir karena memang selama ini yang jadi kelemahan itu adalah tidak ada satu lembaga yang dia bisa mengendalikan mengontrol perencanaan pengawasan kemudian monitorning dan evaluasi yang lebih dari yang ada,” papar Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nur Sholikin dalam sebuah diskusi bertema : Perlukah Membentuk Badan Legislasi Pemerintah di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Nur Sholikin menilai, penyelesaian masalah regulasi harus cepat dilakukan. Kalau tidak, dia khawatir konsep alienasi hukum akan terjadi di Indonesia. Dalam hukum, menurutnya alineasi hukum adalah kondisi ketika masyarakat tidak memikirkan lagi hukum.
“Kalau persoalannya itu tidak diselesaikan kemudian peraturan-peraturan itu tidak diselesaikan maka akan berjarak dengan hukum, masyarakat tidak akan percaya dengan hukum,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Seskab Pramono Anung mewacanakan pembentukan lembaga legislasi pemerintah karena selama ini sulit menangani obesitas regulasi di Indonesia.
Wacana ini diperkuat setelah Indonesia melihat Korea Selatan dan Amerika Serikat mampu menyelesaikan masalah regulasi secara satu pintu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSHK Sambut Baik Pembentukan Badan Legislasi Pemerintah, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/08/pshk-sambut-baik-pembentukan-badan-legislasi-pemerintah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak