TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung memilih melimpahkan kasus dugaan kepemilikan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal Polri ketimbang mengusut sendiri kasus itu.
Pelimpahan kasus tersebut diterima langsung Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kamis pekan lalu. “Mengacu pada MoU (nota kesepahaman) antara kami, KPK, dan Polri pada 2012, penyelesaian diserahkan ke Mabes Polri,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Selasa 7 April 2015.
Ketentuan yang dimaksudkan bekas politikus Partai NasDem itu adalah Pasal 8 Nota Kesepahaman KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tentang Optimalisasi Pemberantasan Korupsi pada 29 Maret 2012. Pasal itu menyebutkan, dalam hal para pihak menyelidiki sasaran yang sama, instansi yang wajib menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dulu mengeluarkan surat penyelidikan.
Kasus ini memang sempat ditelusuri oleh Kepolisian pada 2010, setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, pada 20 Oktober 2010, pihak Bareskrim menyatakan transaksi di rekening Budi wajar. Kasus itu pun ditutup.
Kasus dibuka kembali pada tahun lalu. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut pada 12 Januari lalu, atau dua hari berselang setelah Presiden Joko Widodo mengajukan namanya sebagai calon Kepala Polri ke DPR. Belakangan, penetapan tersangka itu dibatalkan putusan praperadilan. Namun, karena sudah memicu polemik di masyarakat, Jokowi memilih membatalkan pelantikan Budi.
Dengan gugurnya penetapan tersangka oleh praperadilan, kasus itu kembali ke status penyelidikan. Menurut Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 4, KPK bisa menyidik sendiri atau melimpahkan perkara itu ke Kepolisian atau Kejaksaan. Pada awal Maret lalu, KPK memilih melimpahkannya ke Kejaksaan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menilai keputusan Kejaksaan melimpahkan kasus itu ke Bareskrim karena lembaga tersebut tidak berani menangani sendiri kasus ini. “Itu menunjukkan Kejaksaan tidak bernyali,” kata dia.
Alasan pelimpahan karena adanya nota kesepahaman, kata dia, tidak logis karena yang diatur dalam nota itu adalah jika sebuah kasus diselidiki secara bersamaan oleh dua lembaga. Dalam kasus Budi, Kepolisian sedang tidak menyelidikinya, hingga tak perlu dilimpahkan. Ia hakulyakin Kepolisian akan menghentikan kasus ini karena sebelumnya menilai rekening Budi wajar. “Kejaksaan terkesan tidak transparan,” kata Miko lagi.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti belum bisa memastikan kasus ini akan diteruskan ke penyidikan atau sebaliknya. Namun dia mengakui ada masukan dari sejumlah kalangan bahwa Bareskrim sebenarnya sudah menangani kasus ini. “Dokumen yang diserahkan Kejaksaan juga berupa fotokopian,” kata dia.
KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya nasib kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Padahal, menurut nota kesepahaman tentang pemberantasan korupsi, KPK berhak mendapatkan laporkan perkembangan kasus tersebut. “KPK sudah tidak menangani lagi,” ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P.
TIKA PRIMANDARI | SINGGIH SOARES | ISTMAN MP | LINDA TRIANITA | REZA ADITYA | ANTON A
Sumber : www.tempo.co
Dirilis pada : Rabu, 8 April 2015
Link : http://www.tempo.co/read/fokus/2015/04/08/3146/Kejaksaan-Dianggap-Tak-Be…