Siaran Pers:
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)
“Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya Bagi DPR, DPD, dan Pemerintah
Terhadap Usulan 37 Ruu Prioritas 2015”
Senin, 23 Maret 2015, masa sidang DPR kembali dibuka. Masa sidang kali ini merupakan yang ketiga dan dijadwalkan hingga 24 April 2015. Dalam pidatonya saat membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2014-2015, Ketua DPR menyampaikan sejumlah hal terkait agenda dan rencana kegiatan DPR selama satu masa sidang, salah satunya terkait fungsi legislasi. Pimpinan DPR mengharapkan adanya akselerasi dalam pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah kesiapan setiap Komisi mengajukan usul RUU yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Pada masa sidang sebelumnya, DPR, DPD, dan Pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2015, yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Konsekuensi dari adanya sejumlah RUU yang diprioritaskan adalah sudah tersedianya Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU-nya, mengingat syarat dari suatu RUU bisa diprioritaskan adalah adanya NA dan naskah RUU. Dengan demikian, akselerasi yang dimaksud oleh pimpinan DPR sesungguhnya secara tidak langsung berlaku pula menjadi kewajiban bagi Pemerintah dan DPD. Ketiga pihak tersebut sudah dapat menjalani proses yang lebih signifikan untuk segera memulai proses pembahasan terhadap 37 RUU tersebut.
Ketika DPR periode 2014-2019 lebih banyak mengalokasikan waktu reses, maka akselerasi proses legislasi jelas menjadi kebutuhan alat kelengkapan DPR, fraksi hingga Setjen DPR, karena otomatis masa sidang menjadi lebih sedikit. Keberadaan RUU Penyandang Disabilitas adalah contoh RUU yang sudah disampaikan usulannya kepada DPR oleh berbagai kelompok yang menjadi pemangku kepentingan sehingga fraksi-fraksi dan Setjen DPR sangat berpeluang tidak memulainya lagi dari nol. Di sisi lain, Pemerintah dalam hal ini Presiden sudah bisa menentukan sejumlah RUU yang bisa disampaikan NA dan naskah RUU-nya kepada DPR pada masa sidang sekarang, salah satunya adalah RUU KUHP. Begitu pula bagi DPD yang mengusulkan RUU Wawasan Nusantara dan masuk dalam prioritas 2015, maka NA dan naskah RUU-nya seharusnya sudah siap untuk disampaikan oleh DPD kepada DPR dan Pemerintah.
Untuk itu, PSHK mendesak agar:
- Pimpinan DPR segera mengirimkan surat kepada (i) Presiden perihal pembahasan bersama suatu RUU (khususnya yang merupakan usulan DPR); dan (ii) DPD untuk RUU yang terkait dengan ruang lingkup kepentingan daerah sesuai Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Begitu pula sebaliknya, Presiden menyampaikan surat kepada pimpinan DPR dan DPD serta DPD menyampaikan surat kepada pimpinan DPR dan Presiden untuk RUU Wawasan Nusantara.
- Proses korespondensi di atas dimaknai bukan sekedar kewajiban administrasi kelembagaan, tapi akselerasi proses legislasi dan konsistensi terhadap komitmen perbaikan kinerja legislasi yang sudah dirintis ketika Pemerintah, DPR, dan DPD menyusun Prolegnas 2015-2019.