PSHK bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung (Balitbang MA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Pada tanggal 7 sampai 9 April 2015, peneliti PSHK Eryanto Nugroho dan Gita Putri Damayana bersama M. Iqbal dan Budi Suhariyanto dari Balitbang MA melaksanakan FGD di Sumatera Utara, yaitu di Medan dan Binjai.
Agenda FGD tersebut dilakukan sebagai upaya dalam penyusunan standar nasional manajemen tilang di lingkup pengadilan negeri. Seluruh peserta di kedua lokasi tersebut menyetujui usulan yang dimunculkan ketika FGD berlangsung, yaitu bahwa harus ada standar nasional mengenai pengelolaan perkara tilang di pengadilan. Adapun usulan lainnya yang disetujui, yaitu bahwa akan ikut menyertakan pihak-pihak yang selama ini belum diwajibkan untuk hadir dalam persidangan tilang seperti pihak bank. Kesepakatan yang dicapai melalui FGD di kedua kota itu menunjukkan efektifitas yang cukup tinggi dalam hal menyamakan persepsi antar pihak yang terlibat dalam proses persidangan tilang. (AW)