Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) tentu saja acuh terhadap rentetan kasus korupsi belakangan yang terjadi di sektor peradilan. KPP menanggapinya dengan mengadakan konferensi pers bertajuk “Bongkar Mafia Peradilan” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kasus korupsi di arena yudikatif memang bukan barang baru. Setidaknya, ada 35 kasus yang dilampirkan dalam lembaran siaran pers yang disiapkan KPP untuk acara yang diadakan pada Selasa, 10 Mei 2016 itu.
Salah satu hal yang diusung adalah pembenahan internal di Mahkamah Agung (MA). Satu dari tiga narasumber siang itu adalah Bivitri Susanti, peneliti PSHK dan pengajar STH Indonesia Jentera, mengatakan bahwa upaya pembenahan peradilan sudah dimulai sejak lama. Contoh upaya yang dilakukan adalah penyatuan atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, pembentukan Cetak Biru MA 2003 dan 2010, dan pembentukan Tim Satgas Antimafia Hukum. Meskipun upaya pembenahan sudah dilakukan sejak 1999, masih banyak kasus korupsi dijerat di lembaga peradilan. Hal itu mengindikasikan upaya reformasi hukum di bidang ini tidak berhasil.
Bukan saatnya lagi MA masih berdiam diri. Banyak studi mengenai korupsi di sektor peradilan yang sudah terpapar, Upaya penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait suap perkara sudah dilakukan. Buntutnya, Sekretaris MA dikenai tindakan penyitaan uang dan dokumen serta pencegahan ke luar negeri oleh KPK karena diduga turut terlibat dalam suap perkara Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat. Itu menunjukkan bahwa korupsi di tingkat peradilan sudah merupakan jaringan. Mengapa demikian? Sekretaris MA sama sekali tidak memiliki kewenangan berhubungan dengan perkara, tetapi ia tetap bisa melakukan jual-beli perkara.
MA seharusnya melihat ini sebagai momen untuk membuka pintu kepada KPK dan Komisi Yudisial (KY) untuk urun rembuk. Inilah saat yang tepat bagi MA untuk melihatnya sebagai peluang dalam membenahi diri. Kerja sama MA dengan KPK dan KY untuk memetakan permasalahan dan pencegahan korupsi di sektor peradilan merupakan salah satu hal yang harus diupayakan.