Pada Senin, 9 Juni 2014, PSHK mengadakan sebuah diskusi internal bersama dengan Indonesian Jentera School of Law (IJSL), Lembaga Kajian Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), hukumonline.com, juga beberapa peneliti dan pakar hukum. Diskusi itu dalam rangka kunjungan Upik Djalins, seorang fellow dari Sajogyo Institute di Bogor, yang mempresentasikan “Pendidikan Hukum di Hindia Belanda: Antara Membangun Daya Kritis dan Loyalitas”. Presentasi itu didasarkan atas satu bab dari disertasinya yang telah diterbitkan berupa artikel di jurnal Itinerario 37 (2) August 2013. Versi bahasa Indoensia artikel ini akan dimuat dalam Jurnal Jentera edisi yang akan datang.
Dalam presentasinya, Upik menguraikan pembentukan subject, dalam hal ini ahli hukum, sebagai bagian dari pembentukan negara kolonial. Pada zaman pendudukan Hindia Belanda, pemerintah kolonial berkepentingan menciptakan ahli-ahli hukum pribumi yang loyal pada Belanda, tetapi sekaligus kritis, karena legitimasi pemerintahan kolonial bergantung pada citra penegakan hukum yang independen. Hal itu berhasil dilakukan melalui institusi pendidikan dengan mendirikan Rechtsschool (Sekolah Menengah Kejuruan untuk Ilmu Hukum) dan Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum). Buka pada 1909-1928, Rechtsschool berusaha mentransformasikan subjektivitas para ahli hukum pribumi untuk menjadi otonom dan kritis. Hal itu dilakukan melalui dua cara, yaitu kurikulum dan pedagogi. Dalam hal kurikulum, mereka diberi pembekalan mengenai konstitusi Belanda, sehingga dapat melihat perbedaannya dengan yang ada di Indonesia pada saat itu. Sedangkan dalam hal pedagogi, para ahli hukum diasimilasikan dengan kehidupan Belanda dan diarahkan untuk selalu berada dalam kontak dengan pihak pengajar-pengajar berkebangsaan Belanda.
Tantangan yang dialami Upik saat penulisan bab tentang “subject making” terkait soal data. “Sulit sekali mendapatkan akses terhadap memoar, biografi, surat, dan catatan harian yang harusnya bisa memperkaya penelitian ini,” ujar Upik. Ia pun melontarkan harapannya agar pengarsipan data untuk kajian sejarah dan pendidikan hukum di Indonesia dapat dibenahi lagi. (AW)