Selasa, 24 Maret 2015, PSHK bersama dengan Koalisi Nasional Kelompok Kerja RUU Penyandang Disabilitas (Pokja RUU Penyandang Disabilitas) dan Perwakilan Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia. Anggota Pokja RUU Penyandang Disabilitas lainnya yang turut hadir pada hari itu adalah Yeni Rosa dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Maulani Rotinsulu dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Tujuan diadakannya pertemuan adalah untuk membangun komunikasi antara Menteri dan masyarakat pasca masuknya RUU Penyandang Disabilitas dalam Prolegnas RUU prioritas 2015.
Ghufron Sakaril, Koordinator Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang merupakan bagian dari Pokja RUU Penyandang Disabilitas, menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran kelompok masyarakat sipil pada hari itu. Salah satunya adalah untuk meminta dukungan agar RUU Penyandang Disabilitas segera dibahas oleh DPR dan Pemerintah sehingga dapat dituntaskan pada tahun ini. Ariani Soekanwo, Koordinator Pokja RUU Penyandang Disabilitas, lebih menegaskan akan pentingnya peran Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, sebagai leading sector isu disabilitas. Dengan posisi itu, Kementerian Sosial memiliki peran strategis untuk memunculkan isu disabilitas, yang merupakan isu multisektor, dalam internal Pemerintah. Sementara itu, Fajri Nursyamsi, perwakilan dari PSHK, menyampaikan perihal pentingnya peran Kemensos untuk bertindak sebagai koordinator dari kementerian sektor yang terkait dengan substansi RUU Penyandang Disabilitas pada saat proses pembahasan dimulai kelak. Koordinasi itu akan berguna untuk memastikan agar semua kementerian terkait terlibat dan memahami tugas dan kewenangannya masing-masing.
Menteri Sosial kemudian menyampaikan responnya terhadap pernyataan yang sudah dikemukakan sebelumnya, yaitu dengan menegaskan dukungannya untuk mendorong RUU Penyandang Disabilitas agar segera dibahas dan disahkan. Bahkan ia bercerita bahwa, walaupun tidak masuk dalam Prolegnas versi Pemerintah, ia mendorong agar RUU itu menjadi prioritas 2015 dibandingkan dengan RUU lain. Ibu Menteri juga membahas perihal tantangan yang dihadapi Kementerian dalam melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain banyak dan beragamnya situasi dan kondisi, yang mendukung permasalahan muncul, kewenangan Kemensos juga terbatas hanya untuk lingkup nasional. Untuk masuk dalam level daerah, Kemensos mengalami kesulitan. Kondisi itu menjadikan kebijakan Menteri Sosial tidak selalu dapat berjalan dengan maksimal.
Terkait dengan proses pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, Menteri Sosial pada dasarnya menunggu bola dari DPR sebagai pengusul. Tetapi, beliau berencana untuk mengadakan rapat koordinasi antar Kementerian yang terkait dengan substansi RUU Penyandang Disabilitas. Dengan adanya rapat itu, maka persiapan untuk pembahasan RUU dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan kelak.
Tantangan yang dijelaskan oleh Menteri Sosial pada dasarnya sudah teridentifikasi dalam substansi draft RUU Penyandang Disabilitas usulan masyarakat. Oleh karena itu, pada akhir pertemuan, semua pihak bersepakat dan berharap agar RUU itu dapat segera dibahas dan disahkan agar dapat menjadi dasar hukum baru yang memberi jalan agar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara maksimal di Indonesia. (FN)