Pada Selasa, 3 Februari 2015, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas mengadakan audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. Audiensi itu masih berkaitan dengan upaya mendorong pembahasan RUU Penyandang Disabilitas pada tahun 2015. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dpandang sebagai mitra strategis karena substansi dari RUU Penyandang Disabilitas adalah multisektor, termasuk di dalamnya bidang komunikasi dan informatika.
Dalam pertemuan itu, perwakilan dari Koalisi, Ariyani Soekanwo, menjelaskan perihal urgensi dari RUU Penyandang Disabilitas beserta bagian yang merupakan bidang dari tanggung jawab Kemenkominfo. Selain itu, peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, menjelaskan perihal posisi RUU dalam proses legislasi saat ini. Fajri juga menjelaskan soal sejarah pembahasan dari RUU, yang sudah sempat memiliki status sebagai RUU usul inisiatif DPR pada periode 2009-2014.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari komunitas tuna rungu, yaitu Galuh Sukmara dan Juniati Effendi, menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, terutama dalam hal berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Tidak mudah bagi seorang tuna rungu untuk dapat bersosialisasi dan memiliki pengetahuan akan suatu informasi pada saat ini. Permasalahan yang dikemukakan sangat beragam, mulai dari fasilitas yang minim, seperti interpreter, sampai pola pendidikan yang tidak memberikan tempat bagi anak tuna rungu untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemapuannya. Selain itu, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat, dan juga Pemerintah sebagai pemegang kebijakan, masih minim akan adanya budaya tersendiri dari pada penyandang disabilitas tuna rungu ini. Mereka mendorong agar adanya pengakuan terhadap Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia) sehingga kemudian dapat digunakan dalam siaran televisi maupun diajarkan sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah.
Dalam tanggapannya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, menyambut baik masukan yang diberikan. Bahkan dalam pertemuan itu sudah digagas beberapa langkah tindak lanjut dari permasalahan yang bisa segera diselesaikan melalui kebijakan Menteri. Dalam kesempatan itu juga, ia menjanjikan akan menjadi penyambung lidah terkait apa yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas kepada Menteri-Menteri terkait di dalam Pemerintah. Menkominfo juga berpesan bahwa apabila ada bahan-bahan yang mengandung informasi hasil kajian kualitatif dan survey berupa angka kuantitatif, dapat juga disampaikan untuk menguatkan argumentasi, dan dengan begitu akan lebih mudah untuk menindaklanjutinya.
Menteri Komunikasi dan Informatika juga menegaskan bahwa pada saat ini ada empat RUU yang sedang diajukan oleh Kemenkominfo, yaitu RUU Penyiaran, RUU Informasi Transaksi Elektronik, RUU Pos, dan RUU Telekomunikasi. Dua RUU yang dikemukakan pertama adalah RUU yang diajukan sebagai RUU prioritas Tahun 2015. Dari seluruh RUU itu, ada beberapa hal yang mungkin terkait dengan isu disabilitas, sehingga sangat diharapkan adanya peran aktif dari masyarakat penyandang disabilitas untuk bisa bergabung dalam perumusan substansinya. (FN)