Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyusun daftar RUU yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk lima tahun (2014-2019) dan tahunan (2015). Salah satu RUU yang mendapat dukungan dari masyarakatuntuk masuk dalam Prolegnas 2015 adalah RUU Penyandang Disabilitas.RUU itu pada periode DPR 2009-2014 sudah masuk sebagai RUU usul inisiatif DPR, yang disahkan pada sidang paripurna terakhir, yaitu pada 30 September 2014. Oleh karena itu, pada dasarnya RUU Penyandang Disabilitas lengkap secara formal, yaitu dilengkapi dengan draft RUU dan Naskah Akademik, sehingga sudah dapat ditindaklanjuti dengan cara masuk dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah.
Walau begitu, memasuki DPR periode baru (2014-2019), seluruh RUU yang akan dibahas harus memulai proses legislasi dari awal, yaitu mulai dari perencanaan, persiapan, pembahasan, pengesahan, dan terakhir pengundangan. Dengan begitu, RUU Penyandang Disabilitas berarti harus memulai proses legislasi dari tahap perencanaan; dengan kata lain,harus terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas.
Dalam rangka melaksanakan partisipasi masyarakat, Koalisi Nasional Kelompok Kerja RUU Penyandang Disabilitas (Pokja RUU Penyandang Disabilitas) berinisiatif untuk menggalang dukungan dari DPR, baik pada tingkat Komisi, fraksi, atau dari perorangan anggota, untuk mendorong bersama RUU Penyandang Disabilitas agar dapat masuk dalam Prolegnas 2015. Pokja RUU Penyandang Disabilitas sendiri merupakan koalisi yang terdiri dari oraganisasi yang bergerak dalam isu disabilitas, yaitu Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Pada Rabu, 21 Januari 2015, Pokja RUU berhasil beraudiensi dengan Desy Ratnasari, yang merupakan anggota DPR dari fraksi PAN. Posisi Desy Ratnasari sangat strategis dalam hal ini karena berada di Komisi VIII yang telah memutuskan untuk menjadikan RUU Penyandang Disabilitas sebagai prioritas pada Prolegnas 2015. Ia juga berada dalam Badan Legislasi (Baleg) yang akan mewakili DPR sebagai menjadi koordinator pembentukan Prolegnas. Dalam audiensi itu, Desy menyatakan bahwa pada dasarnya ia memahami urgensi dari RUU Penyandang Disabilitas, dan menyepakati bahwa RUU itu penting masuk dalam Prolegnas 2015. Untuk itu, ia berjanji untuk menindaklanjuti proses pengusulan itu kepada Fraksi PAN dan pimpinan Baleg. Adapun di Komisi VIII sudah menyepakati bahwa RUU Penyandang Disabilitas sudah resmi diputuskan masuk sebagai usulan Komisi VIII menjadi prioritas pada Prolegnas 2015. (FN)