Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun daftar Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik untuk jangka menengah (5 tahun) atau untuk jangka waktu tahunan. Dalam penyusunannya, DPR akan menerima masukan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Setelah berhasil beraudiensi dengan berbagai unsur dari DPR, baik anggota, fraksi, maupun Komisi, kali ini Pokja RUU Penyandang Disabilitas berhasil beraudiensi dengan Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas.Audiensi kali ini dimaksudkan untuk menyampaikan permohonan dukungan dari Ratu Hemas secara pribadi, maupun dari DPD secara kelembagaan. Dalam pertemuan itu, Pokja RUU terlebih dahulu menjelaskan urgensi dari RUU Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pokja RUU juga menjelaskan perihal minimnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas selama ini di Indonesia.
Mendengar penjelasan dari dokumen yang diserahkan, Ratu Hemas menyambut permohonan tersebut dengan positif. Baginya, dunia penyandang disabilitas bukanlah hal yang asing karena sudah sejak lama Ia berkecimpung aktif dan juga menjadi pemerhati perkembangan isu disabilitas di Indonesia. Bahkan dalam beberapa kesempatan, ia menjadi inisiator dalam menciptakan sarana prasarana yang dapat diakses oleh para penyandang disabilitas, terutama di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Respon positif tersebut kemudian ditegaskan dengan pernyataan bahwa beliau mendukung RUU Penyandang disabilitas masuk dalam Prolegnas 2015, dan akan mengajukan rekomendasi dukungan, baik secara pribadi atau institusi DPD. Dukungan itu akan sangat strategis dalam upaya memasukkan RUU Penyandang Disabilitas dalam Prolegnas 2015, karena DPD akan menjadi salah satu dari tiga pihak, selain Pemerintah dan DPR, yang akan membahas bersama penyusunan Prolegnas. (FN)