Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Australia Attorney General’s Department (AGD) kembali mengelar Focused Group Discussion (FGD) untuk menggali masukan untuk Draf – I Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal dari Perkara Korupsi Sebagai Tindak Pidana Asal, Senin (26/3), di Jakarta.
Sebelumnya, telah dilaksanakan tiga FGD dengan tema penyelidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menggali perspektif internasional mengenai TPPU di Pasar Modal yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi, dan Penuntutan Perkara TPPU di Pasar Modal.
Peserta FGD Penyusunan TPPU dengan tema Penuntutan Perkara TPPU adalah perwakilan KPK, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Australia Attorney General’s Department (AGD), perwakilan dari Bareskrim Polri, perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Yunus Husein, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menilai unsur-unsur tindak pidana pencucian uang di Pasar Modal harus dielaborasi lebih jauh di dalam buku panduan ini dan menyarankan tim penyusun modul untuk mengundang pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Kustodian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai karakteristik pasar modal.
Selama diskusi, para peserta banyak memberi penekanan untuk membuat buku panduan yang spesifik dan memuat detail teknis.
“Dalam kaitannya dengan Pasar Modal, hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana melakukan penyitaan selama proses penyidikan berlangsung” ujar Ester dari Kejaksaan Agung.
Buku Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal dari Perkara Korupsi Sebagai Tindak Pidana Asal ini akan ditujukan untuk keperluan penyelidikian, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK dan aparatur penegak hukum lain seperti Kepolisan dan Kejaksaan.