PSHK bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) mengadakan penelitian dengan tujuan mengidentifikasi potensi kesenjangan dalam pelaksanakan hukum yang berkaitan dengan pekerja anak. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memetakan peran dari setiap instansi pemerintah dalam menangani pekerja anak, termasuk memberi gambaran mengenai kerangka hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga pengendalian.
Penelitian yang sebelumnya telah melewati tahapan pembahasan literatur dan peraturan perundang-undangan serta wawancara mendalam (in-depth interview). Tahapan penelitian selanjutnya adalah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Penegakan Hukum Hak-hak Pekerja Anak dan Pekerja Paksa di Indonesia” pada Senin, 11 November 2013. Beberapa masukan yang didapatkan adalah perlunya strategi penegakan hukum yang menggabungkan antara penegakan hukum preemptive, preventive, dan repressive. Diharapkan ada kebijakan untuk membentuk peraturan pelaksana pekerja anak di luar hubungan kerja yang diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003.