Mahkamah Konstitusi telah berusia 13 tahun. Selama itu pula dinamika pelaksanaan kewenangan dan tugas MK terus berjalan, termasuk segala perkembangan yang mendapat apresiasi maupun kritik dari berbagai pihak. Berlatarbelakang hal itu, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menyelenggarakan Lokakarya Nasional yang berjudul “Evaluasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Rangka Meneguhkan Kekuasaan kehakiman yang Moder dan Terpercaya”. Kegiatan itu mengundang berbagai pihak, terutama para pengajar hukum acara MK di kampus se-Jawa dan Bali, serta para ahli yang fokus pada bidang hukum acara MK. Salah satu undangan sebagai peserta aktif yang hadir adalah Fajri Nursyamsi, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat. Dalam pembukaannya, Ketua MK menyampaikan bahwa hukum acara MK sudah sangat berkembang dibandingkan awal dibentuk pada 2003. Perkembangan itu perlu diwadahi dalam suatu kerangka hukum formal, yaitu dalam suatu Undang-Undang (UU), bukan sekadar Peraturan MK (PMK) seperti yang selama ini berjalan. Wacana untuk membentuk UU Hukum Acara Konstitusi pun sudah bergulir dan mendapat respons positif dari Pemerintah, terutama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan DirjenPP, Widodo Ekatjahjana. Namun, RUU Hukum Acara Konstitusi masih membutuhkan perjalanan panjang karena belum ditentukan akan menjadi inisiatif DPR atau Pemerintah.
Dalam pelaksanaan lokakarya, beragam masukan disampaikan oleh para peserta, mulai dari aspek hukum acara sampai kepada aspek materiil kewenangan dan tugas dari MK. Permasalahan utama yang dibahas dalam lokakarya itu adalah tindak lanjut dari putusan MK oleh DPR sebagai pemegang kewenangan pembentuk UU. Hal itu dianggap perlu untuk memberikan daya paksa kepada DPR menghadiri setiap sidang pengujian UU terhadap UUD 1945 agar ada pemahaman yang utuh dari para legislator. Selain itu, permasalahan lain adalah inkonsistensi putusan MK dalam berbagai isu, termasuk MK yang masih saja kerap memutus di luar yang diajukan dalam permohonan judicial review.