Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) sudah disahkan sejak April 2016. Salah satu amanat yang diatur dalam UU itu adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang memiliki fungsi untuk memastikan terimplementasinya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sesuai dengan yang diatur dalam UU Disabilitas. KND, menurut ketentuan dalam Pasal 149 UU Disabilitas, sudah harus terbentuk pada 3 tahun setelah UU disahkan. Untuk pembentukannya, diperlukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terlebih dahulu yang mengatur segala aspek kelembagaan KND, terutama bentuk lembaga, tugas, dan kewenangan kelembagaan.
Amanat untuk membentuk KND sudah mendapat respons yang positif dari Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial, termasuk juga dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) sebagai lembaga independen dan nonstruktural. Pembentukan KND akan diawali dengan pembahasan mengenai Perpres-nya. Upaya penyusunan Perpres KND sudah dimulai dengan pertemuan yang diselenggarakan di kantor Kemenko PMK, pada Rabu 9 November 2016, yang mengundang pihak Pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat disabilitas tingkat nasional, melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial.
Kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan dari Caroline Ellison, seorang Profesor dari Flinders University, Adelide, Australia, tentang KND di Australia. Selain itu, Caroline juga memaparkan kebijakan konsesi dan kartu disabilitas yang berlaku di Australia. Pemaparan materi darinya dijadikan sebagai perbandingan dan inspirasi bagi pembentukan KND di Indonesia. Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa lembaga seperti KND sangat bermanfaat dalam melakukan pemetaan dan perencanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas karena isu disabilitas berada pada sektor yang beragam. Namun, keberadaan KND di Australia juga sempat dihapuskan karena pandangan politik pemerintah saat itu. Kejadian itu tidak berlangsung lama; KND di Australia kemudian aktif kembali.
Setelah pemaparan dari Caroline, kegiatan berikutnya adalah pemaparan konsep awal KND di Indonesia yang disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yang juga termasuk dalam anggota Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Fajri Nursyamsi. Dalam pemaparannya itu, Fajri menyampaikan perihal pengaturan KND dalam UU Disabilitas, yang harus menjadi patokan dalam penyusunan Peraturan Presiden. Selanjutnya, dijelaskan lebih rinci mengenai lima hal, yaitu bentuk lembaga, fungsi lembaga, kewenangan lembaga, cara pemilihan anggota, cara pemberhentian anggota, sampai pendanaan lembaga. Pemaparan yang dilakukan oleh Fajri barulah konsep awal dan masih perlu disempurnakan dengan berdasar pada saran dan kritik yang membangun.
Penulis: FN
Editor: APH
>> Download Presentasi <<