Media Sosial: Kebebasanku, Tanggung Jawabku
“HAHAHAHA, meme gue nyebar, ya? Biarin, ah. Ya, semoga menghibur aja, sih… Dear future kids, kalau kalian lihat foto Ibu begini, maafin aja, ya. Ada yang mau lagi, nggak? Gue private message-in, deh, sekalian.”
Ungkapan di atas merupakan respons salah satu siswa di media sosial ketika diberikan situasi tentang kakak kelas yang menyebarkan meme yang merendahkan. Terdapat beragam respons dari siswa lain dalam menghadapi situasi yang sama. Mengangkat topik mengenai media sosial, diskusi itu merupakan salah satu sesi dari kegiatan Buka Pintu Sekolah pada 1 Juni 2016. Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan PSHK bersama dengan Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA) menyelenggarakan kegiatan Buka Pintu Sekolah di SMAN 70 dalam rangka Pesta Pendidikan.
PHHHOTO, Path, Facebook, Instagram, Twitter, LINE, dan Snapchat dipilih oleh peserta sebagai nama kelompok dalam diskusi. Di setiap kelompok, ada fasilitator yang memberikan satu situasi beragam, mulai dari bullying dari senior sampai boikot pentas seni (pensi) oleh siswa sekolah lain. Peserta diminta untuk mengungkapkan respons atas situasi itu di media sosial dan mendiskusikannya dengan dipandu fasilitator. Tidak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan aspek psikologis dari ungkapan mereka di media sosial.
Dari aspek hukum, berpendapat secara lisan maupun tulisan—termasuk di media sosial—merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Walaupun dijamin, bukan berarti seseorang dengan seenaknya berpendapat dengan tujuan untuk merugikan orang lain. Interaksi di media sosial—yang merupakan perkembangan teknologi informasi—diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, keberadaan UU ITE, khususnya yang berkaitan tentang kebebasan berekspresi, justru mengancam dan bukan melindungi. Banyak orang yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial dianggap dan dinyatakan bersalah karena rumusan pasal karet di UU ITE. Walaupun UU ITE bermasalah, pertanggungjawaban dari laku dan ucapan merupakan keharusan.
Dari aspek psikologis, berpendapat di media sosial merupakan hal yang baik untuk menyalurkan ekspresi yang dipendam. Namun, patut diingat bahwa di media sosial ada keberadaan orang lain. Karenanya, pertimbangan sebelum mengungkapkan sesuatu di media sosial penting. Selain diri sendiri, perlu dipikirkan mengenai efeknya untuk orang lain yang membaca ungkapan kita di media sosial. Setelah pemaparan aspek psikologis, peserta melakukan refleksi dari apa yang sudah didapat hari itu dan membuat komitmen mengenai perilaku mereka di media sosial.
Tidak hanya melibatkan peserta diskusi di dalam ruangan, kegiatan ini juga mengajak siswa lain untuk merasakan euforia yang ada. Melalui photobooth, siswa diberi kebebasan untuk mengekspresikan diri. Melalui stiker, nilai antikekerasan turut dibagi. Photobooth maupun stiker hanyalah sarana untuk menyampaikan pesan baik. Harapannya, pesan itu tidak sebatas dipandang, tetapi juga dilakukan.