Istilah “Law Centre” mungkin masih belum familier di telinga sebagian besar masyarakat. Akan tetapi, apabila direalisasikan, konsep itu akan banyak bermanfaat. Para anggota DPD bersatu mengadakan Workshop Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (PPKIH) dengan tema “Merumuskan Supporting System untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas DPD”. Law Centre, salah satu istilah yang muncul, mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat; salah satunya PSHK. Pada Rabu, 23 Oktober 2013, Eryanto Nugroho selaku Direktur Eksekutif PSHK diundang sebagai narasumber. Ia menyampaikan pendapat mengenai law centre sebagai sistem pendukung kinerja DPD.
Diskusi tersebut dibuka dengan pertanyaan: apa sebenarnya ekspektasi dari adanya Law Centre?; peran apa yang bisa dijalankan?. Melihat banyak Peraturan Daerah yang tumpang-tindih, perlu ada harmonisasi dan sinkronisasi. Law Centre seharusnya berperan sebagai referensi yang menampung data, tulisan, atau hasil riset peneliti yang berpeluang untuk dipublikasikan. Mengapa hal itu penting? “Intensitas riset Indonesia masih termasuk rendah di kancah internasional. Oleh karena itu, peneliti Law Center sangat ditunggu publikasinya yang dapat meningkatkan performance penelitian,” ujar Eryanto. Tentunya, setiap negara memiliki nilai-nilai pokok yang dipandang perlu diutamakan dan didorong implementasinya. “Dalam konteks Indonesia, kita masih butuh ketersediaan informasi; nilai yang perlu didorong adalah transparansi dan akuntabilitas.”
Pada akhirnya, riset yang dihasilkan Law Centre harus bisa ditranslansikan menjadi kebijakan. Oleh karena itu, Eryanto menekankan pentingnya peran penelitian sebelum jauh-jauh membicarakan inovasi. “Ketika Law Centre hendak melakukan riset, harus disepakati dulu bahwa [itu] dalam rangka membawa perubahan. Kalau sudah tersepakati, baru kita bisa bicara new action sebagai tindakan lanjutan.” Eryanto bahkan menyatakan bahwa terkadang, tidak perlu merujuk pada kecanggihan teknologi, hanya fakta bahwa tersedianya informasi yang kita butuhkan akan sangat membantu. “Mau buat kebijakan? Tinggal merujuk pada data yang sudah ada; bukan melakukan riset yang sama sekali dari nol. Hal itu ideal secara cost dan benefit.” (AW)