Berperkara perdata di pengadilan saat ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa advokat. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Gugatan Sederhana yang menerobos persepsi mahal dan rumitnya penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Perma ini mengatur prosedur penyelesaian perkara perdata yang bernilai kecil di pengadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Dengan keberadaan Perma, akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki sengketa dengan nilai kecil diharapkan meningkat.
Untuk semakin meluaskan informasi, kami akan menyelenggarakan “Sosialisasi dan Diskusi Perma Gugatan Sederhana.” Bertempat di Hotel Aryaduta pada 21 Juni 2016 pukul 14.30 WIB, pemantik diskusi adalah Syamsul Ma’arif (Hakim Agung), Farah Ratna Dewi (Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM), dan Bimo Prasetio (Advokat).