Fajri Nursyamsi mempertanyakan perihal urgensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undnag Nomor 23 Rahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang seharusnya menjadi syarat pembentukannya dalam diskusi “Indonesia Darurat Kekerasan Ilmiah: Apa Solusinya?” pada Kamis, 26 Mei 2016. Ketentuan mengenai sanksi pidana, terutama yang akan berdampak pada penghilangan atau pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang seharusnya diatur dalam suatu Undang-Undang. Pembentukan Perppu juga dapat dikategorikan tidak demokratis karena tidak membuka partisipasi publik secara luas. Selain dalam aspek formal, diskusi yang diadakah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung itu juga menyentuh aspek materiil. Pengajar Psikologi dari UNPAD, Ibu Rismiyati E. Koesma, menyampaikan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual tidak menyentuh akar permasalahan karena banyak faktor lain yang lebih strategis menyebabkan seseorang melakukan kekerasan seksual. Sementara itu, Ibu Wanodyo Sulistyani menekankan kepada solusi atas kekerasan seksual harus menyeluruh. Apabila fokus pada sanksi pidana, maka rendahnya kualitas pemahaman para aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual perlu juga diselesaikan. Kemudian, Ibu Erika Magdalena menekankan bahwa penambahan tindakan kebiri pada Perppu merupakan bentuk pelanggaran HAM oleh negara terhadap warga negara.
Diskusi ilmiah tersebut membahas perkembangan isu terkait fenomena kekerasan seksual yang marak terjadi beberapa waktu belakangan dan juga membahas perihal,Perppu yang baru saja disahkan satu hari sebelumnya, yaitu pada 25 Mei 2016. Pembahasan dalam diskusi itu dilakukan oleh empat narasumber, yang salah satunya merupakan peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yaitu Fajri Nursyamsi. Adapun pembicara lainnya adalah Wanodyo Sulisyani (Pengajar Hukum Pidana UNPAD), Erika Magdalena (Pengajar HAM UNPAD), dan Rismiyati E. Koesma (Pengajar Psikologi UNPAD).