PSHK bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung (Balitbang MA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Dua peneliti PSHK yaitu Rizky Argama dan Mulki Shader bersama dengan M. Iqbal dan Budi Suhariyanto dari Balitbang MA melaksanakan FGD di dua lokasi, yaitu di Surabaya pada 24 Maret 2015 dan Malang pada 26 Maret 2015. Di Malang dan Surabaya, para peneliti tersebut bersama dengan hakim, jaksa dan panitera pengadilan melakukan FGD tersebut berlangsung dengan dinamis dan lancar.
Salah satu temuan yang menarik adalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah memiliki inovasi call center yang dapat memberikan informasi mengenai sidang tilang. Meski demikian masih ada hal yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut, terutama perihal pemberian efek jera pada pelaku. Untuk keadaan di PN Malang, tercatat bahwa masih ada keluhan mengenai sistem pemindahan berkas tilang ke berkas perkara untuk digunakan dalam sidang. Kesepakatan yang tercapai di Malang dan Surabaya, yaitu bahwa akan menuju sistem persidangan yang lebih berorientasi pada pelayanan publik. Adapun kesepakatan mengenai penggunaan Information Technology (IT) agar lebih memudahkan bagi seluruh pihak yang terlibat. FGD yang diselenggarakan di Malang dan Surabaya tersebut efektif dalam memfasilitasi komunikasi antar pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Selain itu, FGD tersebut juga sangat berguna untuk melihat kesiapan di kota-kota tersebut dalam hal mengubah sistem pelayanan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan. (AW)