Rabu, 5 Juni 2013, bertempat di ruang rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI lantai 3 Gedung B DPD, PSHK diundang sebagai salah satu narasumber Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Pada kesempatan tersebut, PSHK menyampaikan sejumlah catatan dan masukan, antara lain kapasitas Prolegnas sebagai instrumen perencanaan (legislasi) yang bersifat fleksibel dan sensitif terhadap keterbatasan hingga identifikasi sejumlah pasal-pasal dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang perlu disesuaikan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dari pengalaman PSHK melakukan pemantauan dan evaluasi legislasi, ada beberapa kendala yang paling sering ditemui saat DPR dan Pemerintah memenuhi target Prolegnas. Pertama, validitas informasi yang kedua belah pihak sediakan masih kurang. Ini yang kemudian berpengaruh terhadap proses penyiapan dan pembahasan RUU. Kedua, beban yang tidak realistis muncul karena Prolegnas dihuni oleh lebih banyak daftar harapan (wish list) ketimbang RUU yang benar-benar dikaji dan menjawab permasalahan yang dihadapi. (RR)