Prosesi groundbreaking proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung telah dilaksanakan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menegaskan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikerjakan oleh pihak China tanpa jaminan pemerintah.
“Saya perlu jelaskan karena banyak simpang siur terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan dibangun 2017. Pemerintah sudah merapatkan dan sudah mengevaluasi hasil kajian Boston Consulting Group. Setelah proses rapat terbatas, Presiden memutuskan, pemerintah memutuskan tidak bisa didanai dari anggaran pemerintah,” katanya dalam Press Gathering, di Hotel Gran Melia Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Namun, apa yang terjadi saat ini? Diduga telah terjadi pembohongan publik dan inkonsistensi China terkait proyek triliunan rupiah yang dikoar-koar tanpa membutuhkan jaminan pemerintah.
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandi mengatakan, melihat ada banyak persoalan, maka keberlanjutan pelaksanaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung itu belum dapat dijamin karena beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, adanya permintaan dari pihak Tiongkok terhadap Pemerintah Indonesia soal pemberian jaminan pemerintah dan alokasi pembagian risiko terhadap proyek kereta cepat.
“Permintaan ini tidak sesuai dengan Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelengaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dan komitmen awal di mana kedua pihak sebelumnya tidak memasukkan penjaminan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan,” kata dia di Jakarta, Senin (1/2).
Sikap inkonsisten itu, lanjut Ronald, berpotensi merugikan keuangan negara apabila proyek mengalami kegagalan atau kerugian dalam operasionalisasinya.
Kedua, adanya permintaan hak eksklusif atau monopoli terhadap jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.
Permintaan itu bertentangan dengan semangat hak non-eksklusif yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Pengadaan dan penyediaan infrastruktur harus mematuhi semangat dalam kedua UU tersebut.
Ketiga, terkait pelaksanaan groundbreaking dan belum lengkapnya dokumen perizinan.
Meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan, pelaksanaan groundbreaking seharusnya dilakukan setelah kedua belah pihak melengkapi seluruh dokumen hukum dan perizinan yang menunjukkan adanya kepastian pembangunan proyek ini.
“Aktivitas groundbreaking seolah-olah mengirimkan pesan bahwa proyek kereta cepat ini pasti dilaksanakan meskipun dokumen hukum dan perizinan belum selesai,” kata Ronald.
Padahal, kata dia, terdapat konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembangunan dan operasional perkeretaapian tanpa perizinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Melihat persoalan-persoalan tersebut di atas, peneliti PSHK, Muhammad Faiz Aziz mengatakan, pihaknya rekomendasi agar Pemerintah Indonesia harus konsisten menolak permintaan jaminan pemerintah atas penyediaan infrastruktur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek ini dan tidak disediakannya jaminan pemerintah.
“Pemerintah Indonesia juga harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat karena hak itu berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Indonesia harus menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat hingga perjanjian konsesi final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek ini lengkap dan selesai.
“Pemerintahan Joko Widodo juga harus menjadi teladan bagi seluruh elemen bangsa bahwa upaya menunjang pertumbuhan ekonomi harus dilakukan dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk mengenai perjanjian konsesi, persaingan usaha, dan perizinan usaha dan pembangunan,” kata Aziz.
============================================================================
Sumber : sp.beritasatu.com
Terbit pada : Senin, 01 Februari 2016
Tautan online: http://sp.beritasatu.com/home/ada-kebohongan-publik-dalam