TEMPO.CO, Jakarta – Ahli hukum tata negara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti mempertanyakan adanya pembatasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Sebab, menurut dia, jabatan pimpinan dewan adalah jabatan politik.
“DPD adalah lembaga politik dan jabatan pimpinan DPD bukan jabatan karier seperti di kampus,” kata Bivitri dalam diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu 1 April 2017.
DPD akan menggelar paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April nanti. Pemilihan itu didasari oleh aturan tata tertib terbaru yang menyebut masa jabatan pimpinan adalah 2,5 tahun. Tata tertib ini ditolak sebagian anggota yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
MA pun memutuskan mengabulkan gugatan uji materi pemotongan masa jabatan pimpinan DPD yang dimotori empat anggota DPD, yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, dan Marhany Victor Poly Pua. Jabatan pimpinan pun kembali menjadi lima tahun.
Anggota DPD yang mendukung tata tertib, Nono Sampono, mengatakan pembatasan masa jabatan yang diusulkan untuk menjalankan fungsi kontrol pimpinan dewan. “Tujuannya perbaikan kinerja,” ujar Nono. Menurut dia, pembatasan memberi ruang evaluasi.
Bivitri menilai alasan tersebut tidak tepat. Menurut dia, pimpinan dewan adalah representasi seluruh anggota DPD. Baik-buruk kinerja DPD bukan karena kinerja pimpinan, tetapi hasil kerja 134 anggota DPD. “Tidak perlu penilaian kinerja 2,5 tahun. Penilaian itu tidak tepat,” kata Bivitri.
=============================================================
Sumber : https://nasional.tempo.co
Terbit pada : Sabtu, 01 April 2017
Tautan online: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/04/01/078861700/ahli-hukum