Jakarta, GATRAnews – Angket DPR untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka bukti rekaman tentang keterangan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, merupakan upaya untuk mengaburkan penanganan perkara megakorupsi e-KTP. “Pengajuan Hak Angket adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan megakorupsi e-KTP,” kata Miko Ginting, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), di Jakarta, Sabtu (29/4).
Miko menilai demikian, karena menurutnya, hak angket DPR adalah upaya politik dan bukan proses penegakan hukum. Untuk itu, semua pihak harus mendukung KPK untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.
Menurut Miko, DPR tidak perlu mengusik proses hukum yang sedang dilakukan KPK dengan menggunakan tekanan politik melalui hak angket dan DPR tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan.
DPR seharusnya membiarkan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Apabila dirasa perlu, pengadilan yang akan bertindak secara independen dan akan mengonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP.
“Upaya pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR juga merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus e-KTP,” kata Miko.
Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Tian Arief
===========================================================================
Sumber : www.gatra.com
Terbit pada : Sabtu, 29 April 2017
Tautan online: https://www.gatra.com/fokus-berita-1/259407-angket-dpr-kaburkan-pengusutan-megakorupsi-e-ktp
============================================================================