TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai tidak ada perkembangan signifikan dari pengungkapan kasus teror kepada Novel Baswedan.
Apabila pengungkapan kasus teror itu masih dilakukan oleh Polri, maka dikhawatirkan penanganan kasus tidak akan diselesaikan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membentuk Tim Investigasi Independen.
“Proses pengungkapan demikian ada hal yang dikoreksi. Proses penanganan secara konvensional itu tidak dapat mengungkap kasus Novel Baswedan,” tutur Miko, Selasa (22/5/2017).
Selama 40 hari penanganan perkara, kata dia, upaya Polri masih jauh dari harapan.
Instansi penegak hukum itu memang sempat mengamankan lima orang terduga pelaku.
Namun, belakangan mereka dilepaskan karena belum cukup bukti sebagai pelaku penyerangan Novel Baswedan.
“Ada lima orang diperiksa, diamankan, lalu dilepas kembali. Ada 40 hari terbuang, pengumpulan bukti dan keterangan tak ada. Penanganan jauh dari harapan, kalau diteruskan tak bisa diungkap tuntas,” ujarnya.
Berkaca dari pengalaman di kasus-kasus sebelumnya, dia menilai, penyerangan terhadap aktivis tindak pidana korupsi dilakukan orang yang mempunyai struktur kekuasaan.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian, mengatakan selama satu bulan terakhir, pihak kepolisian sudah berupaya mencari pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Upaya mulai dari pemeriksaan CCTV, masyarakat dan saksi-saksi yang diperiksa.
Selama sebulan pihak kepolisian telah mengamankan lima orang yang diduga berhubungan dengan kasus penyiraman Novel.
Salah satunya, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang pria yang sempat mendadak viral. Pria itu sakit hati karena sempat diinterogasi secara tegas oleh Novel.