Jakarta – DPR berencana menggulirkan hak angket karena KPK tidak bersedia membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi dari DPR terhadap penegakkan hukum.
“Upaya Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani adalah intervensi terhadap proses penegakan hukum. Upaya itu juga bentuk penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik,” ungkap peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2017).
Sebagai komisi yang membidangi masalah hukum, menurut Miko, Komisi III seharusnya memahami pemeriksaan terhadap Miryam berlangsung dalam rangka penegakan hukum (pro justitia). Kontrol dalam kasus mantan anggota Komisi II itu dinilai seharusnya dilakukan di pengadilan sebagai bentuk mekanisme hukum, bukan oleh Komisi III.
Baca Juga:
Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket
“Pengadilan telah menghadirkan penyidik KPK di persidangan. Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Beberapa kali KPK telah memanggil Maryam tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Miko.
“Artinya, proses penegakan hukum dan kontrol telah berjalan sesuai mekanisme hukum. Komisi III DPR tidak perlu mengusik hal tersebut dengan tekanan politik melalui hak angket,” lanjut dia.
PSHK meminta agar semua pihak menghormati proses dan penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan. Apabila memang diperlukan kontrol pada proses hukum itu, sebut Miko, pengadilan yang akan bertindak secara independen dan akan mengkonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP.
“Komisi III DPR tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan. Upaya pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR juga merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus E-KTP,” tuturnya.
Pengajuan hak angket oleh DPR bergulir dikarenakan pernyataan KPK yang tetap menolak membuka rekaman BAP Miryam. Ada dua kasus berbeda yang melibatkan Miryam, yang pertama sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto, yang kedua kasus yang menjerat Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu.
BAP Miryam untuk kasus kedua yang diminta DPR untuk dibuka. KPK menolak rekaman pemeriksaan tersebut dibuka karena kasus masih belum sampai di pengadilan. Di pengadilan, Miryam juga menyebut sejumlah nama anggota Komisi III yang menurutnya menekan dia terkait kasus korupsi e-KTP.
“Penyebutan nama anggota DPR dan petinggi partai dalam kasus itu seharusnya dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum. Pengajuan hak angket adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan kasus E-KTP,” terang Miko.
Dia juga menganggap upaya pengajuan hak angket kepada pemerintah karena KPK menolak permintaan Komisi III sebagai upaya politik. Miko menilai seharusnya Komisi III mendukung kerja KPK dalam mengungkap mega korupsi e-KTP yang banyak melibatkan anggota dewan tersebut.
Baca Juga:
Komisi III Gulirkan Angket ke KPK, Fahri: Itu Bukan Intervensi
“Upaya mengajukan hak angket oleh Komisi III DPR adalah upaya politik dan bukan proses penegakan hukum. KPK tetap harus didukung untuk menuntaskan kasus ini secara hukum,” tegas dia.
“Fokus seharusnya tetap satu dan didukung semua pihak, yaitu bagaimana cara membongkar kasus ini secara tuntas, mulai dari aktor, modus, dan jaringan yang terlibat,” imbuh Miko.
Hak angket ini disuarakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK pada Rabu (19/4) dini hari. Saat itu Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam namun KPK bergeming.
“Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kita pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu,” ucap Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4).
Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.
(elz/imk)
===========================================================================
Sumber : www.detik.com
Terbit pada : Kamis, 20 April 2017
Tautan online: https://news.detik.com/berita/3479741/hak-angket-dianggap-bentuk-intervensi-dpr-terhadap-kpk
============================================================================