Rabu, 25 November 2015 | www.monitorday.com
Wilayah DKI Jakarta menangani perkara tilang berkisar 10 sampai 16 ribu perkara setiap harinya. Sehingga, banyak tenaga pengadilan tersedot untuk perkara tersebut.
“Dalam laporan 2013 dan 2014 perkara tilang menempati jumlah perkara yang terbesar dibanding perkara lain di atas 90%,” ujar Direktur Eksekutif PSHK M. Nur Sholikin pada sebuah diskusi dengan tema penanganan perkara tilang oleh pengadilan, Jakarta, Rabu (25/11).
Sebenarnya ada beberapa inisiatif yang dilakukan oleh beberapa Pengadilan Negeri (PN) dalam melakukan inovasi dalam melakukan perkara tilang tapi sifatnya belum menyeluruh. Pemerintah diharap membuat satu standar nasional untuk mengefektifkan inovasi yang telah dibuat oleh PN.
“Misalnya dengan penyediaan info melalui web pengadilan, sistem info tilang sms dan juga koordinasi yang baik dengan Kepolisian. Pengelolaan perkara tilang ini gak hanya fokus pengadilan tapi melibatkan pihak lain,” lanjutnya.
Seharusnya pembenahan yang dilakukan dalam proses pengadilan kasus tilang dikelola dengan baik. Hal ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum terutama kepada pengadilan. (arf)
============================================================================
Sumber : www.n.monitorday.com
Dirilis pada : Rabu, 25 November 2015