Jakarta – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Mulki Shader, meminta Pansus Pemilu untuk membuka ruang partisipasi di setiap rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Pasalnya, sampai hari ini publik belum mengetahui secara mendalam perkembangan pembahasan RUU Pemilu di tengah ketersediaan waktu yang terbatas dan masih ada perbedaan pandangan antara fraksi.
“Jika kita merujuk pada Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka sangat jelas dikatakan bahwa proses pembuatan legislasi harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar Mulki dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (31/3).
Diketahui, Pasal 5 UU Nomor 12/2011 menyebutkan “Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan”.
Sementara dalam penjelasannya, makna “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi, jelas perintah UU bahwa pembahasan RUU Pemilu harus terbuka. Keterbukaan akan menjamin pembahasan yang demokratis dan menghindari ruang-ruang transaksional yang bisa terjadi karena ketiadaan pengawasan publik,” tandas dia.
Lebih lanjut, Mulki mengatakan, terkait sifat rapat di DPR diatur dalam Tata Tertib (Tatib) 1 Tahun 2014. Dalam Tatib DPR tersebut disebut bahwa sifat rapat adalah terbuka dan tertutup. Namun, tidak diterangkan secara detail dengan parameter yang jelas mengenai rapat seperti apa yang bisa ditutup untuk publik.
“Kemudian, tahapan berikutnya rapat tertutup bersifat rahasia. Kalau ini, mungkin parameternya bisa dilihat di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di sana, ada pengaturan yang dirahasiakan, misalnya kekayaan alam, intelijen dan lain-lain. Tetapi yang jelas, dirahasiakan karena UU mengaturnya,” kata dia.
PSHK menilai, tutur Mulki, tidak ada alasan bagi Pansus untuk melakukan rapat tertutup pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, hal tersebut melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana UU harus dibuat secara terbuka dan UU Keterbukaan Informasi Publik di mana publik berhak atas informasi-informasi terkait kepentingan umum.
“Jika dilakukan tertutup, itu juga suatu kemunduran di tengah rencana strategi DPR ingin mewujudkan parlemen modern dan open government yang sangat menekankan transparansi dan keterbukaan,” ungkap dia.
Sumber : http://www.beritasatu.com
Terbit pada : Jumat, 31 Maret 2017
Tautan online: http://www.beritasatu.com/politik/422581-pansus-pemil