JAKARTA — Kasus “papa minta saham” yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto terpilih sebagai topik paling panas sepanjang tahun 2015. Topik ini mengalahkan empat topik panas lainnya, yaitu pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, Gejolak rupiah, bencana asap, dan hukum mati terpidana narkoba.
Akun media sosial Denny JA’s World dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) setiap akhir tahun, memilih topik terpanas di antara lima topik yang sedang hangat menjadi perbincangan publik. Denny JA’s World dan LSI melakukan diskusi kelompok (FGD) untuk menentukan lima topik paling panas sepanjang 2015.
Dari FGD yang melibatkan para ahli di bidang survei opini publik, komunikasi massa, dan media strategis, disimpulkan bahwa kasus “papa minta saham” mengalahkan empat kasus heboh lainnya.
“Kasus ‘papa minta saham’ menyita perhatian dan implikasi politik praktis yang tak tertandingi oleh isu lainnya. Secara politik, kasus ini melibatkan pemimpin tertinggi pemerintahan di eksekutif, seperti dicatutnya nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham,” kata pendiri LSI Denny Januar Ali (Denny JA), Selasa (22/12).
Sepanjang tahun ini, Denny mengklaim pihaknya memantau berbagai topik yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Antuasisame masyarakat untuk mendiskusikan topik-topik tersebut dapat dilihat dari banyaknya perbincangan di media massa dan di media sosial.
Dia menjelaskan, topik-topik tersebut segera berubah menjadi ratusan judul berita, puluhan artikel, dan jutaan rekaman percakapan di media sosial—menjadi viral atau trending topic. Menurut Denny, kasus ini juga melibatkan elemen masyarakat penting lain, seperti pengusaha, civil society, ataupun demonstrasi jalanan.
Sekitar sebulan lebih lamanya kasus ini menjadi puncak perhatian tak tergantikan. “Dari sisi publikasi, kasus ini menjadi headline berkali-kali. Di dunia social media, ia pun acap kali menjadi trending topics dan perdebatan emosional di antara netizen,” ucapnya.
Kasus ini juga melibatkan pimpinan tertinggi legislatif ketua DPR dan bersidangnya Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ujung dari kasus ini yaitu mundurnya seorang ketua DPR, yang tak pernah terjadi sepanjang sejarah politik Indonesia.
Denny pun menilai mundurnya Novanto ikut membuka tradisi yang baik untuk penguatan demokrasi setelah terindikasi melakukan pelanggaran atas etik jabatan. “Apalagi melanggar kewenangan jabatan. Dengan mundur sedini mungkin, aneka social cost yang mungkin timbul bisa diminimalkan,” ungkap Denny.
Kasus “papa minta saham” berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tentang rekaman perbincangan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’roef Sjamsoeddin dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Dalam rekaman terungkap Setya meminta saham kosong kepada Ma’roef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Saat sidang terakhir, semua anggota MKD sepakat memberi sanksi sedang dan berat kepada Setya. Politikus Golkar ini terpaksa meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR. Namun, MKD tak memberi sanksi tertulis untuk Setya. MKD hanya menerima pengunduran dirinya.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, MKD belum menuntaskan kasus tersebut setelah sebelumnya juga bersikap lunak ketika Novanto bertemu dengan Donald Trump di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. “Dua dugaan MKD tidak menangani preseden penangan secara tuntas,” ujar Ronald, di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (22/12).
Menurut dia, MKD tidak menjelaskan bagaimana tindakan yang dilakukan Setya Novanto dalam melanggar kode etik. Pada kasus pertama, Novanto hanya mendapat teguran lisan, MKD juga tidak menjelaskan masalah etik apa yang dilanggar.
Dalam masalah dugaan pencatutan nama kepala negara, sidang pun langsung ditutup saat Setya mengundurkan diri. “Ada dua ketidakpatutan menjalankan dan memnfaatkan konflik kepentingan. Ini belum ada putusan,” ujarnya menjelaskan.ed: a syalaby ichsan
============================================================================
Sumber : http://www.republika.co.id/
Dirilis pada : Rabu, 23 Desember 2015
Link: http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/15/12/23/nzszo98