Rabu, 25 November 2015 | www.beritasatu.com
Jakarta – Proses pengelolaan pelanggaran lalu lintas (lalin) di Pengadilan Negeri (PN) masih menjadi masalah di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Banyaknya berkas pelanggar lalu lintas yang masuk ke PN membuat pelayanan sidang pelanggar lalin menjadi tidak maksimal dan cenderung asal-asalan.
Tidak heran, di hampir sebagian PN, marak bermunculan calo-calo yang mengklaim bisa membantu pengambilan surat-surat kendaraan maupun SIM yang disita.
“Proses pengelolaan perkara tilang masih menjadi masalah, tidak hanya di pengadilan tetapi juga di kepolisian dan kejaksaan,” kata Direktur Eksekutif PSHK, M Nur Sholikin, dalam diskusi Pengelolaan Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengadilan Negeri, Rabu (25/11) di Jakarta.
Dijelaskan, setiap tahunnya perkara tilang menempati posisi terbesar (90 persen) dibandingkan perkara-perkara lain yang masuk ke pengadilan. Namun, dibalik besarnya perkara tilang, tidak dibarengi dengan pelayanan yang maksimal.
Namun demikian, dari hasil riset yang dilakukan di 13 PN, PSHK juga menemukan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi perkara tilang.
“Ada inisiatif dari PN dalam proses pengelolaan perkara tilang. Dimana inovasi ini masih dilakukan secara parsial. Misalnya dengan penyediaan informasi dari website PN, layanan sms, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurutnya, ketika pelayanan tidak baik, maka bisa memunculkan ketidakpercayaan di tengah-tengah masyarakat. Salah satu kendala yang kerap ditemui adalah proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan kepolisian yang sangat singkat.
============================================================================
Sumber : www.beritasatu.com
Dirilis pada : Rabu, 25 November 2015
Link: www.beritasatu.com/nasional/324893-pengadilan-dinilai-belum-kelola-perkara-tilang-dengan-baik.html