REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting berpendapat, insiden penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan adalah perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Menurutnya, itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap usaha mengganggu penyidik KPK adalah bentuk obstruction of justice (perbuatan menghalangi proses hukum) sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Miko dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/4).
Miko meyakini, peristiwa penyiraman air keras tersebut berhubungan erat dengan kinerja Novel Baswedan. Terlebih, menurutnya Novel Baswedan adalah penyidik KPK untuk kasus-kasus yang kompleks, termasuk di dalamnya kasus KTP-el.
“Tidak bisa dilepaskan bahwa penyerangan ini berhubungan erat dengan kerja Novel sebagai penyidik KPK. Novel Baswedan adalah penyidik KPK untuk kasus-kasus yang kompleks, hingga yang terkini ekskalasi kasus KTP-el yang juga sedang meningkat,” terang Miko.
Miko melanjutkan, penyerangan brutal terhadap Novel Baswedan juga menunjukkan, agenda pemberantasan korupsi selalu mendapat perlawanan balik. Penyiraman air keras tersebut menurutnya adalah satu dari serangan nyata terhadap pemberantasan korupsi, setelah serangan-serangan sebelumnya.
“Serangan ini adalah satu dari serangan nyata terhadap pemberantasan korupsi setelah serangan-serangan sebelumnya. Saat ini Novel Baswedan adalah kita. Serangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan terhadap kita barisan gerakan anti korupsi,” ucap Miko.
=============================================================
Sumber : http://www.republika.co.id
Terbit pada : Selasa, 11 April 2017
Tautan online: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/04/11/oo8fe6366