Rabu, 25 November 2015 | www.nasional.kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Praktisi Hukum, Chandra M. Hamzah menuturkan, perkara tilang merupakan hal kecil yang menjadi besar karena menimbulkan beban yang besar bagi pengadilan.
Menurut dia, salah satu solusi menghilangkan beban tersebut adalah dengan mengubah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan dengan menyatakan perkara tilang sebagai pelanggaran administratif bukan sebagai pelanggaran pidana.
“Kenapa tidak dengan beraninya pelanggaran ini dinyatakan bukan pidana, adminiatratif saja. Seperti buang sampah di jalan,” kata Chandra dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Dengan menyatakan tilang sebagai pelanggaran administratif, menurut Chandra, maka kepolisian bisa menjatuhkan hukuman langsung di tempat.
Ia menambahkan, jika pelanggar tidak menerima maka barulah dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk jika menerima keputusan administratif yang bersifat negatif.
“Jadi kenapa kita tidak menyatakan pelanggaran lalu lintas ini masuk dalam ranah administrasi? Ini bisa menyederhanakan proses,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Namun, Chandra menambahkan, pelanggaran lalu lintas lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang tetap perlu dimasukkan ke ranah pidana. Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga sudah mengatur itu.
“Yang ingin kita kurangi adalah beban semua orang. Di pengadilan, si pelanggar dan aparat hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang termasuk pelanggaran kecil itu bisa dimasukkan ke dalam kewenangan administratif,” kata Chandra.
============================================================================
Sumber : www.nasional.kompas.com
Dirilis pada : Rabu, 25 November 2015