Rabu, 25 November 2015 | www.nasional.kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menuturkan, persoalan tilang merupakan masalah lama yang penyelesaiannya tidak pernah tuntas.
Padahal, menurut dia, perkara tilang di Pengadilan Negeri melebihi tiga juta perkara dan memunculkan banyak permasalahan, seperti keberadaan calo-calo serta persidangan yang memakan banyak waktu.
“Kalau ibarat makanan, ini sudah basi. Akan tetapi, tilang ini sendiri tidak pernah diusahakan penyelesaiannya dengan tuntas,” kata Harifin dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Menurut Harifin, pengadilan harus mempersiapkan diri untuk menangani persoalan-persoalan yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang. Terlebih lagi, Jakarta merupakan kota dengan perkara tilang terbanyak se-Indonesia. Solusi pertama yang ditawarkannya adalah menyediakan waktu sidang tilang di luar jam kerja.
“Saya bilang, pengadilan harus membuat terobosan. Terobosan yang bisa dilakukan adalah menyediakan waktu (sidang) tilang di luar jam kerja. Pada malam hari misalnya,” tutur dia.
Jika waktu malam hari tak memungkinkan, maka pilihan lainnya, menurut Harifin, adalah menyediakan waktu sidang tilang pada akhir pekan. Selain itu, hakim secara bergilir diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Namun, menurut dia, yang mungkin membuat usulan tersebut tak dijalankan adalah kondisi bahwa hakim juga perlu dibayar jika bekerja di luar jam kerja mereka.
“Nah, ini yang belum terakomodasi dalam anggaran,” kata dia.
Solusi kedua adalah kesepakatan antara penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim, untuk menyepakati bahwa persidangan tilang tak perlu dihadiri oleh pelaku atau pelanggar.
“Ini dimungkinkan oleh undang-undang. Kalau baca KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dikatakan bahwa jika si terdakwa tidak hadir, maka sidang bisa jalan terus. Namun, selama ini ada kesan bahwa tilang seolah wajib dihadiri,” ujar Harifin.
Di dalam Pasal 213 KUHAP disebutkan bahwa terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam sidang. Adapun pada Pasal 214 ayat (1) dijelaskan bahwa jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan.
“Kedua cara ini dalam waktu singkat dapat dilaksanakan. Tidak perlu ada perubahan apa-apa. Cukup kesepakatan di antara penegak hukum,” ujar Harifin.
============================================================================
Sumber : www.nasional.kompas.com
Dirilis pada : Rabu, 25 November 2015