JAKARTA, KOMPAS.com – Ribuan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Mereka menuntut penutupan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi. Para sopir juga meminta Kemenkominfo untuk membekukan operasi perusahaan angkutan yang menggunakan kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.
Unjuk rasa tersebut menimbulkan kemacetan di beberapa titik di Jakarta. Sayangnya, demonstrasi tersebut harus diwarnai dengan sejumlah aksi kekerasan yang menjalar menjadi aksi saling serang antara pengemudi taksi dengan pengendara Go-Jek.
Ironis rasanya melihat antar sopir yang sama-sama bekerja menafkahi keluarganya itu saling menyerang. Mereka tak lagi melihat bahwa kepentingan yang mereka bawa sebenarnya sama, yakni berjuang untuk perut mereka dan keluarga. Tak ada yang lain.
Ketimpangan pendapatan rupanya menjadi pemicu yang cukup kuat untuk meledakkan emosi para sopir taksi konvensional. Pemerintah diminta bersikap, tidak bisa lagi membiarkan masalah ini mengambang yang semakin membuat para sopir menjerit.
Perkembangan teknologi dan konsep sharing economy yang kini mulai menjangkiti generasi milenial tidak bisa lagi dielakan. Namun, tetap saja perkembangan zaman ini membutuhkan regulasi yang mampu mencerminkan kondisi terkini.
Segera revisi UU dan batas tarif
Peneliti kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, menyayangkan terjadinya demonstrasi yang dilakukan oleh supir taksi konvensional tersebut.
Menurut Faiz, pemerintah harus segera mengambil tindakan dengan membuat regulasi yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi, dan konsumen.
Langkah yang bisa diambil adalah segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Revisi itu harus memasukan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam regulasi.
“Pemerintah seharusnya mengatur transportasi berbasis aplikasi. Kalau tidak akan selalu terjadi pertemuan konflik antardua kepentingan,” ujar Faiz ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2016).
============================================================================
Sumber : http://nasional.kompas.com
Terbit pada : Rabu, 23 Maret 2016
Tautan online: http://nasional.kompas.com/read/2016/03/23/08112691/