KBR, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memberikan begitu saja berkas asli perkara Budi Gunawan (BG) dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Anggota koalisi, Miko Ginting mengatakan, bila berkas asli tersebut sebaiknya dijadikan bahan untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, pimpinan KPK harus berani kembali untuk kembali mengambil alih kasus tersebut dengan melakukan supervisi pada perkara Budi Gunawan.
“Ada beberapa kondisi KPK bisa melakukan supervisi dan pengambilalihan kasus. Misalnya pertama, adanya laporan masyarakan soal tindak pidana korupsi yang tidak ditindak lanjuti. Kedua, kasus tindak pidana korupsi yang berlarut-larut atau tertunda-tunda. Kemudian, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi,” kata Miko di ICW, Rabu (8/4/2015).
Selain itu, kata Miko, supervisi bisa dilakukan jika ada campur tangan dari eksekutif dan legislatif.
“Artinya, kondisi di pasal 9 itu sudah terpenuhi. Sehingga KPK bisa saja melakukan supervisi kepada kepolisian,” jelasnya.
Miko Ginting juga meminta kepada KPK untuk segera mengajukan Peninjauan Kembli (PK) kepada Mahkamah Agung terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan.
Sebelumnya, Wakapolri Badrodin Haiti mengatakan bila berkas perkara Budi Gunawan yang dimiliki KPK hanya fotokopi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Kemarin, Kejaksaan melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kepolisian. Jaksa Agung Prasetyo beralasan bila polisi sebelumnya telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Editor: Anto Sidharta
Sumber : www.portalkbr.com
Dirilis pada : Rabu, 08 April 2015
Link : http://portalkbr.com/04-2015/aktivis__kpk_jangan_beri_berkas_asli_bg_beg…