JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti pusat studi hukum dan kebijakan, Miko Ginting, mengungkapkan, kriminalisasi tak hanya terjadi pada pejabat negara, seperti pimpinan KPK.
Ia menyebutkan, kriminalisasi juga sering terjadi pada masyarakat sipil, seperti buruh dan petani.
“Tahun 2000 ada seorang anggota serikat buruh yang dipidanakan oleh sebuah perusahaan pembuat sandal karena memakai contoh produknya saat shalat Jumat. Padahal, hal itu biasa dilakukan, tetapi kenapa tiba-tiba dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri? Ini tentu motifnya karena dia cukup vokal sebagai ketua serikat buruh,” ujar Miko dalam diskusi bertajuk “Kriminalisasi: Modus dan Kasus”, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Berdasarkan hasil penelitian gelar perkara di 7 kota, meliputi Jakarta, Medan, Makassar, Samarinda, Surabaya, Kupang, dan Ambon, Miko menemukan beberapa indikator dari kasus kriminalisasi.
Pertama, kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Kedua, kasus menggunakan proses hukum acara pidana.
Ketiga, proses hukum dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup. Keempat, prosesnya dilakukan dengan iktikad buruk.
“Hasil penelitian ini membuktikan bahwa dalam pemidanaan yang dipaksakan (kriminalisasi) terdapat proses investigasi yang beriktikad buruk. Seolah-olah penegakan hukum, padahal ada motif lain di balik itu,” ujar Miko.
Penyidik minim kemampuan
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, mengatakan, kriminalisasi menjadi pengingat bahwa sering kali penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk memaksa seseorang, kelompok, atau institusi untuk kepentingan tertentu.
“Perhatian masyarakat semakin tinggi dan besar sejak kasus yang menimpa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad pada awal 2015. Yang terakhir, kasus mantan penyidik KPK, Novel Baswedan,” ujar Putri.
Menurut dia, kriminalisasi terjadi karena minimnya kemampuan aparat penyidik dan kultur arogansi aparat kepolisian.
Hal tersebut ditambah dengan lemahnya hukum acara yang tidak bisa digunakan menindak para pelaku utama kriminalisasi.
============================================================================
Sumber : nasional.kompas.com
Terbit pada : Jumat, 05 Februari 2016
Tautan online: http://nasional.kompas.com/read/2016/02/05/16512601/