JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritik pernyataan ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman terkait pemangkasan masa jabatan Pimpinan DPD.
Menurut Bivitri, sebenarnya pemangkasan masa pimpinan Dewan Perwakilan Daerah tidak diatur dalam UU No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pada Bab IV mengenai DPD, pasal 260 UU MD3, hanya mengatur tentang komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.
Namun, tidak mengatur berapa lama masa jabatan Pimpinan DPD.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Sementara itu, Pasal 300 tentang tata tertib juga tidak menyebutkan secara rinci mengenai ketentuan pemotongan masa jabatan Pimpinan DPD dan apakah pimpinan bisa menjabat selama 2,5 atau 5 tahun.
“Kalau saya lihat, perubahan masa Pimpinan DPD melalui revisi tata tertib sah saja menurut UU MD3. Dan UU itu sendiri tidak mengatur soal jangka waktu jabatan pimpinan,” ujar Bivitri, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Sebelumnya diberitakan, masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah diusulkan untuk dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui revisi tata tertib.
Ketua DPD Irman Gusman melawan dan menganggap ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut disampaikan Irman dalam lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan Badan Kehormatan DPD.
Dalam surat bernomor HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 tentang Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI itu, Irman menegaskan bahwa ketentuan pemotongan masa jabatan menyimpang dari praktik ketatanegaraan yang diatur dalam UU MD3.
“Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis (perubahan yang perlu) terhadap masa jabatan pimpinan DPD, yaitu selama lima tahun,” ujar Irman.
============================================================================
Sumber : nasional.kompas.com
Terbit pada : Jumat, 18 Maret 2016
Tautan online: http://nasional.kompas.com/read/2016/03/18/11523331/